Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.
Dalam keterangan resmi, OJK menyebut perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Pelanggaran tersebut terkait dengan penurunan bunga pinjaman dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).
Selain itu, transaksi juga terjadi dalam Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang pada tanggal yang sama antara SBAT dan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).
OJK menilai transaksi tersebut merupakan transaksi benturan kepentingan karena melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan.
Dalam perkara ini, Tan Heng Lok selaku pengendali SBAT juga diketahui merupakan pengendali MBK dan CSI. Kondisi tersebut membuat Tan Heng Lok memperoleh keuntungan dari penurunan bunga dalam transaksi tersebut sehingga dinilai merugikan perusahaan.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok berupa denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
Sementara itu, terhadap SBAT dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK menegaskan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal agar kegiatan pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

5 hours ago
1

















































