Sebanyak 1.000 Bentor di Yogyakarta Ditargetkan Beralih Jadi Becak Listrik pada 2026

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan rencana besar untuk menata ulang moda transportasi roda tiga di wilayahnya melalui konversi becak motor (bentor) menjadi becak listrik (betrik). Program ini ditargetkan akan mulai berjalan pada 2026 dengan total alokasi anggaran sekitar Rp 10 miliar untuk pengadaan 1.000 unit mesin listrik.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan konversi dilakukan dengan tetap mempertahankan identitas becak sebagai kendaraan tradisional khas kota budaya. Mesin motor berbahan bakar nantinya akan diturunkan dan diganti dengan mesin listrik, sementara rangka becak dipertahankan.

"Kami mengusulkan untuk kita anggarkan (biaya konversi becak motor menjadi becak listrik -red), mudah-mudahan disetujui oleh semua pihak, dibantu dibelikan mesin listriknya," ujar Hasto, Ahad (22/11/2025).

Biaya pengadaan mesin listrik diperkirakan Rp 10 juta per unitnya, sehingga kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp 10 miliar untuk 1.000 bentor. Anggaran tersebut, kata Hasto, akan diajukan melalui APBD Kota Yogyakarta 2026, meski memungkinkan pula menggunakan Dana Keistimewaan (Danais).

"Bisa dari APBD, bisa juga dari Dana Istimewa. Nanti dirembuk (di pembahasan RAPBD) tahun 2026," ucapnya.

Meski demikian, jumlah 1.000 unit yang direncanakan masih belum mencakup seluruh bentor di Kota Yogyakarta. Hasto mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemda DIY terkait mekanisme penertiban atau penataan bentor yang belum tersentuh program.

"Bertahap, ibaratnya kalau Malioboro mau steril dari mesin (bentor) kan bisa, kalau sudah 1.000," kata dia.

"Saya nunggu petunjuk dulu. Teknisnya belum," ujarnya.

Hasto menegaskan, keberadaan becak sebagai ikon Yogyakarta tetap menjadi pertimbangan utama dalam program konversi ini. 

"Alangkah indahnya kalau kita masih punya becak seperti sekarang, tapi tidak ada suara mesinnya yang keras, hanya pakai listrik saja. Tidak perlu struktur baru, becak yang ada saja mesinnya diturunkan, diganti ditempel listrik," katanya.

Sebelumnya,  Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan larangan operasional becak motor (bentor) dan kendaraan bermotor roda tiga lainnya sebagai angkutan penumpang umum di wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025. 

Larangan ini bukan sekadar persoalan transportasi, melainkan langkah strategis untuk menjaga keaslian transportasi tradisional yang telah menjadi identitas budaya Yogyakarta.

"Alat transportasi yang seperti becak, seperti andong itu menjadi ciri khas alat transportasi tradisional yang masih, apa ya istilahnya, asli ya, berbasis budaya," kata Hasto, Senin (17/11/2025).

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |