Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengatur secara khusus mekanisme pelaporan keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam peraturan ini, pelaporan keuangan harus dilakukan oleh penyusun yang kompeten dan berintegritas, seperti akuntan berpraktik hingga akuntan publik, dan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin melalui siaran pers, Senin (24/11/2025).
Melalui pengaturan ini, ditetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
Pengaturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama. Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat," ucap Masyita.
Peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor lalu akan dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Regulasi ini akan mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.
"Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran," tutur Masyita.
Implementasi PP ini, seperti pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK, kata Masyita akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.
Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat pada 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," kata Masyita.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1
















































