Siap-Siap Pemerintah Ubah Tarif Royalti Emas, Tembaga, Nikel-Timah

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyesuaikan kembali tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui skema penerimaan negara dari sektor pertambangan tersebut.

Sebagai awalan, Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.

Kebijakan yang akan diambil juga menyesuaikan klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan nikel matte, menyesuaikan klaster komoditas konsentrat seng dan konsentrat timbal, penambahan jenis dan tarif royalti untuk komoditas besi, penambahan jenis dan tarif royalti untuk kobalt sebagai mineral ikutan dalam produk pengolahan dan/atau pemurnian selain komoditas nikel, hingga penambahan jenis dan tarif iuran tetap mineral bukan logam dan batuan yang berada di atas 12 mil laut lepas pantai.

Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, ditulis bahwa latar belakang rencana perubahaan tersebut karena pemerintah melihat adanya potensi windfall profit akibat kenaikan beberapa harga komoditas, seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.

Pemerintah juga melihat adanya penambahan dan penyesuaian tarif untuk beberapa komoditas dengan melihat perkembangan harga dan produk baik nasional maupun global.

Selain itu, sudah ada pula kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengenaan royalti terhadap Mineral Ikutan Ekonomis/Berharga.

Terakhir, alasan lain adalah adanya arahan pimpinan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Usulan tarif

Tembaga

Usulan tarif royalti konsentrat tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

  • HMA Tembaga
  • HMA Tembaga 7.000 sampai
  • HMA Tembaga 10.000 sampai
  • HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 13% dari sebelumnya 10%

Usulan tarif royalti katoda tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

  • HMA Tembaga
  • HMA Tembaga 7.000 sampai
  • HMA Tembaga 10.000 sampai
  • HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 10% dari sebelumnya 7

Emas

Usulan Tarif Royalti Emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA 2.500 US$/toz hingga interval tertinggi ≥ 5.000 US$/toz, untuk mengakomodir lonjakan harga.

  • HMA Emas
  • HMA Emas 2.500 hingga
  • HMA Emas 3.000 hingga
  • HMA Emas 3.500 hingga
  • HMA Emas 4.000 hingga
  • HMA Emas 4.500 hingga
  • HMA Emas ≥5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 20% dari sebelumnya HMA Emas ≥3.000 US$/troy ounce tarif 16%

Perak

Usulan Tarif Royalti Perak berupa perubahan dari tarif yang sebelumnya flat 5% menjadi tarif progresif dari interval terendah HMA

  • HMA Perak
  • HMA Perak 60 hingga
  • HMA Perak 80 hingga
  • HMA Perak ≥100 US$/toz dikenakan tarif 8%

Bijih Nikel

  • HMA Nikel
  • HMA Nikel 16.000 hingga
  • HMA Nikel 18.000 hingga
  • HMA Nikel 20.000 hingga
  • HMA Nikel 22.000 hingga
  • HMA Nikel ≥26.000 US$/ton menjadi 19%

Timah

Usulan Tarif Royalti Timah berupa penyesuaian (interval) dan tarif dari HMA 20.000 US$/ton hingga interval ≥50.000 US$/ton untuk mengakomodir kenaikan harga.

  • HMA Timah
  • HMA Timah 20.000 sampai
  • HMA Timah 30.000 sampai
  • HMA Timah 35.000 sampai
  • HMA Timah 40.000 sampai
  • HMA Timah 45.000 sampai
  • HMA Timah ≥50.000 US$/ton tarif 20%

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |