Skrining Risiko Penyakit via BPJS Kesehatan, Begini Cara Ceknya

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Skrining risiko penyakit BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mandiri dan online melalui aplikasi Mobile JKN.

Melalui proses skrining yang tersedia dalam fitur Mobile JKN, peserta jadi bisa mengetahui risiko penyakit kronis yang memungkinkan bisa ditangani lebih dini, seperti diabetes melitus tipe 2, hipertensi, penyakit ginjal kronis, hingga penyakit jantung koroner.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dengan melakukan skrining kesehatan, peserta bakal mengetahui status berat badannya secara akurat. Apakah tergolong ideal, normal, kurus, gemuk, obesitas tipe 1 atau obesitas tipe 2.

Cara skrining BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN

Peserta bisa melakukan skrining risiko penyakit BPJS Kesehatan hanya dengan melalui hp dan prosesnya sangat mudah. Berikut cara skrining BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN (pastikan sudah menggunakan versi terbaru)
  2. Login menggunakan akun BPJS Kesehatan Anda
  3. Pilih menu lainnya dan klik "Skrining Riwayat Kesehatan"
  4. Sesuaikan data nomor kartu BPJS di aplikasi dan klik "pilih"
  5. Peserta akan diminta mengisi pertanyaan yang ditampilkan.
  6. Isi Berat dan Tinggi Badan
    -Berat badan (kg): tuliskan angka terkini, misalnya 60 atau 61,5.
    -Tinggi badan (cm): masukkan tinggi badan tanpa alas kaki, misalnya 160.
  7. Perhitungan IMT Otomatis
  8. Sistem akan langsung menghitung Indeks Massa Tubuh (IMT) otomatis.
  9. Interpretasi IMT:
  10. • Kurus: • Normal: 18,5 - 24,9
    • Gemuk: 25,0 - 29,9
    • Obesitas: ≥ 30,0
  11. Peserta wajib menjawab seluruh pertanyaan dengan benar dan jujur, sesuai kondisi masing-masing tanpa di rekayasa.
  12. Terakhir klik simpan hasilnya dan peserta akan mendapat laporan dari hasil skrining kesehatan.

Peserta bisa melihat hasil pelaksanaan skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui apa saja kondisi yang berisiko dan bisa ditindaklanjuti dengan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Data yang dimasukkan peserta tentunya akan dijamin kerahasiaannya dan hanya dipakai untuk mendukung layanan kesehatan.

Skrining kesehatan dilakukan kapan?

Skrining riwayat kesehatan hanya perlu dilakukan satu kali dalam setahun. Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, wajib melakukan skrining terlebih dahulu sebelum bisa mengakses layanan.

Kemudian, mulai 1 Oktober 2025, kewajiban skrining juga berlaku bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP.

Bagi peserta yang belum atau tidak sedang mengakses layanan kesehatan, skrining tetap bisa dilakukan kapan saja melalui aplikasi Mobile JKN.

Skrining kesehatan ini tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dan keluarga.

Demikian cara skrining risiko penyakit BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa dilakukan seluruh peserta aktif.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |