Sobat Cyber Ingin Kedaulatan Data RI, Soroti PP 71/2019

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTRA -- Kedaulatan data adalah ketahanan nasional. Di tengah meningkatnya tensi geopolitik global dan fenomena "Splinternet", kebijakan penempatan pusat data di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) perlu segera dievaluasi.

Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah memperingatkan pemerintah, membiarkan data rakyat Indonesia tersimpan di yurisdiksi asing tanpa kendali fisik merupakan perjudian besar terhadap ketahanan nasional. Menurut dia, asumsi dunia akan selalu berada dalam kondisi stabil, terbuka, dan bebas dari friksi geopolitik kini semakin sulit dipertahankan.

"Karena realitas menunjukkan bahwa fragmentasi digital, proteksionisme data, dan rivalitas antarnegara justru menguat, sehingga menempatkan kebijakan fleksibilitas lokasi data dalam PP 71/2019 pada posisi yang perlu dievaluasi ulang dari perspektif kedaulatan data dan ketahanan nasional Indonesia," kata Akbar dalam siaran pers di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dia menyebut salah satu kelemahan fundamental dari penyimpanan data lintas batas adalah ketergantungan pada infrastruktur komunikasi internasional, seperti kabel bawah laut. Dalam kondisi ketegangan geopolitik seperti sekarang ini, jalur-jalur itu menjadi target sabotase yang empuk.

"Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di Singapura atau Amerika Serikat, sementara jalur komunikasi fisik terputus, maka seluruh layanan publik dan ekonomi yang bergantung pada data tersebut akan mengalami kelumpuhan total," ucap Akbar.

Di tengah kondisi geopolitik yang terus memanas, menurut Akbar, pemerintah sering terjebak dalam diskusi abstrak mengenai privasi. Namun, mereka melupakan ancaman fisik yang nyata.

"Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di server Singapura atau Amerika Serikat, kita sepenuhnya bergantung pada seutas kabel di dasar laut. Dalam skenario konflik atau sabotase, jalur ini adalah target empuk. Begitu kabel terputus, ekonomi digital dan layanan publik kita akan lumpuh total seketika," ujar Akbar.

Dia menilai, berlakunya PP 71/2019 awalnya hadir dengan semangat proinvestasi dan efisiensi cloud global. Namun, memasuki tahun 2026, lanskap dunia telah berubah. Data bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuasaan strategis.

"Dunia hari ini tidak lagi hanya terbagi oleh garis batas wilayah, melainkan oleh batas-batas teknologi. Kebijakan 'pintu terbuka' terhadap penyimpanan data di luar negeri kini menghadapi risiko tinggi akibat senjata siber dan embargo informasi yang menjadi alat diplomasi baru," jelas Akbar.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |