Jakarta, CNN Indonesia --
Informasi alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti valid dan sesuai dengan tempat tinggal seseorang saat ini. Apabila terjadi perubahan alamat, maka harus segera diurus penggantiannya.
Lalu, bagaimana cara mengurus perubahan alamat di KTP? Tak perlu khawatir, langkah-langkahnya tergolong mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebelum mengetahui cara mengurus perubahan tersebut, terdapat syarat-syarat yang juga mesti diperhatikan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, pastikan bahwa syarat kelengkapan dokumen telah tersedia.
Bbunyi Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 terkait perubahan alamat di KTP termaktub pada pasal 25 ayat 3:
"Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK."
Syarat mengubah alamat di KTP
Syarat ganti alamat KTP yang mesti disiapkan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Pas foto ukuran 3x4 sekitar 4 lembar
- Surat keterangan pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil
- SKP tembusan yang telah dilengkapi stempel dan tanda tangan untuk pihak kelurahan dan kecamatan setempat
Cara mengurus perubahan alamat di KTP
Mengurus perubahan alamat di KTP bisa dilakukan lewat dua cara, yakni online atau offline alias datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat. Akan tetapi, untuk skema online, pastikan bahwa daerah tempat kamu tinggal telah menyediakan layanan tersebut.
Sebagai contoh, jika kamu berdomisili di sekitar Kota Bandung dan hendak melakukan perubahan alamat KTP, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Cara ganti alamat KTP secara online
- Buka website Disdukcapil sesuai tempat tinggal, contoh disdukcapil.bandung.go.id/layanan
- Pilih menu "Pindah Penduduk"
- Pilih menu "Pindah Keluar Kota Bandung"
- Unduh dan isi dokumen F1.03
- Lengkapi data kepindahan dengan NIK pemohon
- Unggah dokumen seperti KK, KTP, SKP dari kelurahan
- Klik "Kirim".
- Tunggu proses verifikasi
Langkah-langkah di atas adalah gambaran prosedur umum, tiap website Disdukcapil daerah biasanya memiliki fitur yang sedikit berbeda.
Cara ganti alamat KTP secara offline
Sementara itu, cara mengurus perubahan alamat di KTP bisa juga dengan mendatangi langsung kantor Disdukcapil setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendatangi kantor Disdukcapil
- Menyampaikan pemohonan perubahan alamat di KTP kepada petugas
- Mengisi formulir yang bakal diberikan oleh petugas
- Melampirkan dokumen pendukung seperti KK, SKP, dan surat keterangan lainnya
- Apabila telah terverifikasi dan proses selesai, nantinya Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan alamat baru
Demikian syarat dan cara mengurus perubahan alamat di KTP yang perlu diketahui.
(hdr/fef)