Presiden Direktur Hartono Elektronik Roy Suprapto mengatakan, perangkat elektronik merupakan aset rumah tangga yang dirancang untuk digunakan selama bertahun-tahun. Karena itu, hubungan antara peritel dan konsumen menurut dia tidak seharusnya berakhir keti(Dok. Hartono Elektronik)
MEMBELI perangkat elektronik rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan harga, merek, dan fitur. Garansi resmi menjadi salah satu bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian kepada konsumen.
Garansi dari produsen atau prinsipal memberikan akses terhadap pusat perbaikan resmi, teknisi yang terlatih, serta suku cadang yang sesuai dengan standar dan spesifikasi produk.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap layanan purnajual, jaringan ritel elektronik juga perlu memastikan produk yang dipasarkan memiliki garansi resmi dan terverifikasi dari distributor atau prinsipal merek di Indonesia. Bagi konsumen, kepastian tersebut menjadi bagian dari perlindungan atas produk yang dibeli sekaligus nilai investasi untuk penggunaan jangka panjang.
Presiden Direktur Hartono Elektronik Roy Suprapto mengatakan, perangkat elektronik merupakan aset rumah tangga yang dirancang untuk digunakan selama bertahun-tahun. Karena itu, hubungan antara peritel dan konsumen menurut dia tidak seharusnya berakhir ketika transaksi selesai.
"Kenyamanan pelanggan harus dibangun sejak sebelum membeli hingga ketika mereka membutuhkan bantuan setelahnya. Bagi kami, transaksi barulah awal dari hubungan dengan pelanggan," kata Roy dalam keterangan tertulis.
Selain memastikan ketersediaan garansi resmi, Hartono Elektronik juga menyediakan pilihan perlindungan tambahan melalui layanan Pelengkap Garansi. Layanan tersebut dihadirkan melalui kolaborasi dengan perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan tertentu yang umumnya berada di luar cakupan klaim garansi standar dari produsen.
Dengan skema tersebut, konsumen tetap memiliki garansi produk dari produsen, sementara Pelengkap Garansi menjadi opsi perlindungan tambahan. Konsumen dapat memilih layanan tersebut sesuai kebutuhan dan ketentuan perlindungan yang berlaku.
"Pelengkap garansi bukan pengganti garansi produk. Layanan ini merupakan pilihan perlindungan tambahan agar pelanggan dapat menggunakan produk dengan lebih tenang, tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan klaim yang berlaku," ujar Roy.
Di sisi konsumen, perlindungan purnajual juga membutuhkan perhatian sejak sebelum pembelian. Konsumen disarankan memeriksa kesesuaian tipe produk, nomor seri, masa berlaku serta cakupan jaminan sebelum membawa pulang perangkat elektronik. Dokumen pembelian juga perlu disimpan dengan baik.
Faktur pembelian dan bukti instalasi, misalnya, dapat menjadi dokumen yang diperlukan ketika konsumen mengajukan klaim di kemudian hari. Memahami persyaratan administrasi sejak awal dapat membantu proses klaim berjalan sesuai ketentuan.
Untuk perangkat yang membutuhkan instalasi khusus, pemasangan juga perlu dilakukan oleh tenaga ahli sesuai prosedur. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko gangguan teknis akibat pemasangan yang tidak sesuai dan dalam kondisi tertentu dapat memengaruhi status garansi.
Kepastian layanan purnajual tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan perlindungan hak konsumen dalam memperoleh barang dan layanan yang sesuai dengan ketentuan.
Bagi peritel, penyediaan layanan purnajual juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan dengan konsumen dalam jangka panjang. Garansi resmi memastikan konsumen memiliki jalur layanan ketika produk membutuhkan penanganan, sedangkan pilihan perlindungan tambahan dapat digunakan untuk risiko tertentu yang berada di luar cakupan garansi produsen. (E-1)













































