Tangis dan Amarah Pecah di Sidang Kasus Tewasnya Anggota Polda Kepri

2 weeks ago 4
Tangis dan Amarah Pecah di Sidang Kasus Tewasnya Anggota Polda Kepri Sidang perdana kasus tewasnya anggota Polda Kepri di PN Batam diwarnai kericuhan usai pembacaan dakwaan, Kamis (30/7).(MI/Hendri Kremer)

TANGIS dan amarah keluarga korban pecah dalam sidang perdana kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri). Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).

Emosi keluarga memuncak sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yang juga merupakan anggota Polri. Suasana di Ruang Kuma Atmadja sempat memanas ketika sejumlah anggota keluarga korban meluapkan kekecewaan mereka secara langsung terhadap para terdakwa.

Tangisan dan teriakan histeris mewarnai jalannya persidangan, memaksa petugas keamanan Pengadilan Negeri Batam turun tangan untuk meredam situasi. Berkat kesigapan petugas, kericuhan berhasil dikendalikan sehingga persidangan dapat dilanjutkan dan diakhiri dengan tertib.

Empat Polisi Jadi Terdakwa

Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa yang dihadirkan ialah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarisi. Keempatnya didakwa terlibat dalam penganiayaan berat yang merenggut nyawa rekan sejawat mereka di Polda Kepri.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian. Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Arfian menyatakan bahwa para terdakwa didakwa secara alternatif atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Hal yang menarik dalam persidangan ini yaitu penggunaan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal-pasal berlapis.

Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 468 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk mempelajari berkas perkara. Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai tahapan pemeriksaan perkara.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik, terutama rekan-rekan korban dan masyarakat yang memadati ruang sidang sejak pagi hari. Ketegangan yang terjadi mencerminkan besarnya harapan keluarga akan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |