Wamenkomdigi Nezar Patria didampingi Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Medan Latuse memberikan arahan kepada para pegawai dalam kunjungannya ke Kantor Balmon Medan, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Sabtu (04/07/2026).(Komdigi/Pey HS)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sejumlah tantangan awal dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Salah satu kendala utama yang ditemukan di lapangan ialah maraknya praktik pemalsuan usia oleh pengguna anak-anak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, memaparkan data survei yang menjadi rujukan pemerintah yaitu ditemukan bahwa tiga dari lima anak sengaja memalsukan usia mereka saat mendaftar akun media sosial. Hal ini dilakukan demi menghindari sistem pembatasan usia yang diterapkan oleh platform.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ujar Wamen Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026).
Verifikasi Teknologi dan Pelindungan Data
Nezar menjelaskan bahwa praktik pemalsuan usia ini menjadi tantangan serius karena proses verifikasi sepenuhnya bergantung pada sistem yang dimiliki oleh masing-masing penyelenggara platform digital. Oleh karena itu, pemerintah mendesak para penyedia layanan untuk memperkuat teknologi identifikasi usia mereka.
Meski demikian, Nezar menekankan bahwa penguatan teknologi tersebut tidak boleh menabrak aturan privasi. "Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelasnya.
Saat ini, beberapa platform dilaporkan mulai menerapkan sistem algoritma yang lebih ketat untuk mengenali pola penggunaan akun. Teknologi ini mampu mendeteksi jika sebuah akun dioperasikan oleh anak di bawah umur berdasarkan perilaku akses konten, meskipun data profil menunjukkan usia dewasa.
"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," tambah Nezar.
Peran Orangtua dan Posisi Indonesia di ASEAN
Selain aspek teknologi, pemerintah mendorong penguatan peran keluarga melalui mekanisme akun pendamping atau parental guidance. Menurut Nezar, keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak tetap menjadi faktor penentu keberhasilan pelindungan anak di ruang siber.
Indonesia sendiri tercatat sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan regulasi spesifik seperti PP TUNAS. Langkah progresif ini mulai menarik perhatian negara-negara tetangga di kawasan.
"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa," tuturnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak berkompromi terhadap keamanan anak di ruang digital, meskipun harus berhadapan dengan tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform global. Implementasi PP Tunas akan terus dikawal guna memastikan ekosistem digital nasional yang aman bagi generasi muda. (RO/I-2)








































