Tasya Farasya Ungkap tak Pernah Dinafkahi, Begini Islam Mengaturnya

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fakta persidangan gugatan cerai selebgram sekaligus pengusaha kecantikan, Tasya Farasya, terhadap suaminya Ahmad Assegaf, mengungkap kabar mengejutkan. Dalam persidangan disebut selama tujuh tahun pernikahan Tasya tak pernah menerima nafkah layak dari sang suami.

Dalam Islam, memberi nafkah lahir dan batin merupakan kewajiban utama seorang suami sekaligus hak seorang istri. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam surah an-Nisaa’ ayat 34: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka...”

Artinya, beban nafkah ada di pundak suami, bukan istri. Bahkan, Rasulullah SAW mengingatkan keras dalam sebuah hadis riwayat Muslim: “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan orang yang menjadi tanggungannya.”

Bolehkah Istri yang Menanggung Nafkah?

Pada praktiknya, ada kondisi di mana istri justru menjadi pihak yang menanggung kebutuhan keluarga, misalnya karena suami terkena PHK, pendidikan rendah, atau bahkan malas bekerja. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban suami. Para ulama menilai, jika seorang suami sengaja enggan menafkahi, maka perbuatannya bisa termasuk dosa besar.

Meski demikian, Islam juga memuliakan peran istri yang membantu perekonomian keluarga. Harta yang dihasilkan dari pekerjaan istri tetap sepenuhnya menjadi hak miliknya. Jika ia menggunakannya untuk keluarga, maka hal itu bernilai sedekah. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya, maka itu bernilai sedekah.” (HR Bukhari).

Hukum Wanita Bekerja

Ulama kontemporer, Syekh Yusuf Qaradhawi, berpendapat bahwa wanita boleh bekerja, bahkan bisa menjadi sunah atau wajib jika kondisi menuntutnya, misalnya janda tanpa penanggung nafkah.

Namun, ada syarat yang harus dijaga:

- Pekerjaan tidak melanggar syariat.

- Menjaga adab saat keluar rumah sesuai perintah Alquran (QS an-Nur: 31).

- Tidak mengabaikan tugas utama dalam mengurus keluarga.

Sejarah Islam pun mencatat sejumlah sahabiyah yang bekerja atau membantu suami, seperti Asma’ binti Abu Bakar yang mendukung kehidupan suaminya, Zubair bin Awwam.

Namun demikian, Islam tetap menekankan bahwa pemimpin rumah tangga dan pencari nafkah utama adalah suami. Jika suami abai, maka istri memiliki hak menuntut keadilan, termasuk melalui jalur hukum, sebagaimana kini ditempuh oleh Tasya Farasya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |