Temu Nasional Pesantren: Pelaku Kekerasan Seksual tak Boleh Lagi Dilindungi

7 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual menghasilkan kesepakatan penting, di mana pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh lagi dilindungi dengan alasan menjaga nama baik lembaga.

Forum yang berlangsung selama dua hari di Jakarta itu mempertemukan unsur pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua panitia kegiatan, Nihayatul Wafiroh menegaskan, era menutup-nutupi kasus kekerasan seksual di pesantren harus segera diakhiri.

“Alhamdulillah kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual selama dua hari berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah disepakati bersama,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninik itu, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, forum tersebut melahirkan kesepakatan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memperkuat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual hingga ke daerah.

Ninik mengungkapkan selama ini masih banyak laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual yang dinilai lambat diproses di tingkat daerah. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Selama ini banyak aspirasi yang masuk kepada kami terkait laporan kekerasan seksual di daerah yang sering kali tidak cepat diproses. Karena itu diperlukan penguatan koordinasi hingga level bawah,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut berharap adanya kerja sama dengan Polri mampu mempercepat penanganan laporan kekerasan seksual, baik di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap laporan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, terutama pesantren, bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Dalam forum tersebut, peserta juga menekankan pentingnya perubahan budaya di lingkungan pesantren. Menurut Ninik, pesantren harus berani terbuka terhadap kasus yang terjadi dan tidak lagi menutupinya demi menjaga citra lembaga.

“Kita tidak boleh menutup diri. Pesantren harus proaktif melakukan perbaikan dan memberikan pendampingan kepada korban,” jelas Ninik.

Selain itu, peserta Temu Nasional sepakat bahwa seluruh kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh lagi diselesaikan secara internal dengan alasan menjaga aib lembaga.

“Kasus kekerasan seksual harus dibawa ke ranah hukum. Jangan lagi ada upaya menutup aib yang justru membuat korban kehilangan keadilan,” ujar Ninik.

Forum tersebut juga menyoroti pentingnya membangun relasi yang sehat antara guru, pengasuh, pengurus, dan santri dengan mengedepankan kasih sayang, penghormatan terhadap hak murid, serta perlindungan terhadap korban.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |