Teras Cihampelas yang berada di atas Jalan Cihampelas dibangun di masa Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, kini dalam proses pembongkaran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(MI/NAVIANDRI)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), pada Rabu (29/7).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menerangkan objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, seluruh sarana, prasarana dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset itu dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar pada 30 Juni 2026 lalu.
"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Menurut dia, proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, termasuk dokumen permohonan, disposisi hingga hasil pembahasan tim peneliti. Setelah aset resmi menjadi kewenangan Pemprov Jabar, proses pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.
"Nantinya perusahaan yang memenangkan lelang bukan menerima anggaran pembongkaran, tapi justru harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses pemanfaatan aset.
Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," paparnya.
Farhan menyebut, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi panjang antara dirinya dan Gubernur Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian administrasi. Teras Cihampelas selama ini tidak pernah memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang.
"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," imbuhnya.
Dia menambahkan, Pemkot Bandung sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai menjadi cara paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara. Meski aset telah dihibahkan, manfaat terbesar yang akan diterima Kota Bandung adalah penataan kawasan yang lebih baik dan terintegrasi.
BENTUK KOLABORASI
Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi, mengatakan pengalihan kewenangan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung, dalam mempercepat penyelesaian persoalan kawasan Cihampelas. Setelah proses administrasi selesai, pemerintah provinsi akan segera melakukan penataan agar Cihampelas kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan destinasi wisata belanja seperti pada masa kejayaannya.
"Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami akan melakukan langkah administrasi untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan kunjungan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara," terangnya.
Dia memastikan konsep penataan baru tetap mempertahankan pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Cihampelas sebagai identitas kawasan.
Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dipertahankan. Bedanya nanti, Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif yang nyaman dan lebih tertata.
















































