Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Agenda Bukti Termohon(MI/Muhammad Ghifari A)
SIDANG praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar pada Kamis (30/7). Sidang kal ini beragendakan penyerahan bukti dari pihak termohon yang dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon tetap meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Pemohon memohon agar penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung dinyatakan tidak sah beserta seluruh keputusan lanjutan yang diterbitkan termohon.
Selain itu, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan termohon mengeluarkan Lodewyk dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak hukum dan harkat martabatnya seperti semula.
Termohon juga menyerahkan bukti tertulis yang diberi tanda T-1 hingga T-70, serta mendasarkan argumentasinya pada keterangan ahli yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam kesimpulannya, termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah memenuhi ketentuan hukum. Hal itu karena didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2015.
Termohon juga menolak dalil pemohon yang mempersoalkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut termohon, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai syarat penetapan tersangka. Kewenangan BPKP melakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian negara juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu, termohon membantah pendapat ahli pemohon mengenai urutan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut termohon, Sprindik merupakan dasar dimulainya penyidikan sehingga SPDP baru diterbitkan setelah penyidikan dimulai.
Termohon juga berpendapat permohonan yang meminta Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan. Menurut termohon, dalil-dalil pemohon terkait unsur tindak pidana, kerugian negara, dan kualitas alat bukti telah memasuki pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam sidang tindak pidana, bukan dalam forum praperadilan.
Karena itu, termohon meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, atau menolak seluruh permohonan pemohon. (Z-2)
















































