Tersangka Pembalakan Liar Diserahkan ke Kejari Solok, Terancam 5 Tahun Penjara

1 week ago 21
Tersangka Pembalakan Liar Diserahkan ke Kejari Solok, Terancam 5 Tahun Penjara Ilustrasi pembalakan liar(ANTARA/ADENG BUSTOMI)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka kasus pembalakan liar berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok. 

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Solok. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat penegakan hukum dan menindak tegas praktik perusakan hutan nasional.

Dalam penyerahan tersebut, Kemenhut menyita barang bukti berupa tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat senilai total volume 237,53 meter kubik, serta dokumen pendukung terkait dugaan aktivitas pemanenan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Penyidikan terhadap BS alias BG yang merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok pada Agustus 2025," bunyi keterangan resmi Kemenhut di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari aduan masyarakat mengenai perambahan hutan di kawasan tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Hasil verifikasi lapangan menemukan penebangan pohon di luar areal izin resmi yang mencakup luas mencapai ± 83,31 hektar dengan total pengangkutan kayu bulat sebesar 11.299,81 meter kubik. Aktivitas alat berat jenis buldoser dan ekskavator di topografi terjal dinilai berpotensi kuat memicu bencana banjir bandang di wilayah Sumatera Barat.

Tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru pada Oktober 2025, namun hakim menolak seluruh permohonannya sehingga proses hukum berlanjut hingga penyerahan berkas.

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya, khususnya Polda Sumbar dan Kejati Sumbar. Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko banjir bandang. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera," tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Atas perbuatannya memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, tersangka BS dijerat dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp3,5 miliar.(H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |