Bupati nonaktif Pati Sudewo.(Dok. ANtara)
SEJUMLAH calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku terpaksa menjual hingga menggadaikan harta benda demi memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta untuk mengisi jabatan tertentu. Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, saksi Dwi Purwanti membeberkan bahwa dirinya diminta menyiapkan uang ratusan juta rupiah oleh Kepala Desa Ronggo, Sutrisno. Permintaan itu datang saat dirinya hendak mengisi jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
"Saya dihubungi oleh Pak Sutrisno, Kades Ronggo. Diminta menyiapkan Rp165 juta kalau mau mengisi jabatan kaur keuangan," ujar Dwi dalam kesaksiannya. Ia menambahkan hanya diberi waktu satu hari untuk menyediakan dana tersebut, sehingga terpaksa meminjam uang dari saudara dan tetangga.
Kesaksian serupa disampaikan oleh Sulastri, calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo. Ia mengaku harus menjual emas, sepeda motor, hingga menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi nominal yang sama. Sementara itu, saksi Nur Faidah yang mendaftar sebagai kepala dusun di Desa Sriwedari, menggunakan tabungan dan menjual emas miliknya untuk membayar setoran tersebut.
Persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan, dan Kepala Desa Arumanis, Sumarjono. Keduanya disebut berperan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Selain menjabat sebagai kades, keduanya diketahui merupakan tim sukses Sudewo pada masa pilkada.
Jaksa mendakwa Bupati nonaktif Pati Sudewo telah menerima uang sebesar Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa periode 2025–2026. Selain kasus jabatan desa, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai mencapai Rp3,8 miliar. (Z-10)
















































