Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan di Bangkok memerintahkan sebuah perusahaan tambang untuk membayar ganti rugi kepada ratusan warga desa atas dampak kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan selama puluhan tahun operasinya.
Putusan yang dibacakan pada Selasa itu mengharuskan perusahaan tambang emas milik Kingsgate Consolidated melalui anak usahanya, Akara Resources, membayar kompensasi hingga 200.000 baht atau sekitar Rp94 juta per orang. Jika dikonversi, nilai tersebut setara dengan sekitar US$6.100.
Kasus ini bermula dari keluhan panjang warga di Provinsi Phichit, Thailand tengah, yang menuding aktivitas tambang emas Chatree telah mencemari sumber air dan memicu berbagai gangguan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambang Chatree sendiri mulai beroperasi pada 2001, namun menghadapi berbagai gugatan hukum hingga akhirnya ditutup pada 2016. Operasi tambang tersebut kemudian kembali dibuka sekitar tiga tahun lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan aktivitas perusahaan terbukti merugikan warga dan lingkungan yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
"Operasi tergugat telah memengaruhi para penggugat dan lingkungan, yang merupakan sumber utama mata pencaharian mereka," ujar salah satu hakim dalam sidang. "Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak para penggugat." Mengutip AFP.
Pengadilan mencatat sebanyak 382 warga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dalam gugatan kelompok (class action) ini. Perusahaan diperintahkan membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan, atau berisiko menghadapi penyitaan aset.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan penghentian penggunaan salah satu kolam limbah tambang (tailings pond) karena dinilai berisiko bagi masyarakat sekitar.
Sekitar 40 warga menghadiri pembacaan putusan dengan mengenakan kaus bertuliskan, "Emas di lehermu dibuat dari air mata kami."
Organisasi advokasi Manushya Foundation menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan penting, meski menegaskan perjuangan belum berakhir.
"Kami sangat senang untuk warga, tetapi perjuangan belum selesai," ujar pendiri organisasi itu, Emilie Palamy Pradichit. Ia menambahkan pihaknya akan terus mendorong penutupan kolam limbah lainnya serta mengajukan banding untuk tambahan kompensasi.
Meski demikian, tidak semua warga merasa puas. Seorang petani, Pimkwan Sinthornthammatas (54), menilai jumlah ganti rugi tidak sebanding dengan kerusakan yang dialami.
"Saya tidak puas. Ini tidak sebanding dengan hilangnya alam dan cara hidup kami, karena itu tidak tergantikan," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Akara Resources menyatakan menerima putusan tersebut, namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
"Ada beberapa kompleksitas hukum, dan kami akan berkonsultasi dengan tim sebelum mengambil langkah selanjutnya," kata manajer perusahaan, Cherdsak Utha-aroon.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2

















































