Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan pencabutan 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Di sisi lain, Budi mengeluarkan aturan baru untuk memudahkan pengusaha waralaba.
Langkah ini, ujarnya, sebagai bagian dari relaksasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha yang diterapkan pemerintah. Keputusan pemerintah ini merupakan bagian dari Paket Deregulasi Tahap Pertama. Hal itu diungkapkan Budi dalam Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di kantornya, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wamenperin Faisol Riza.
"Untuk kemudahan berusaha di bidang perdagangan, penerbitan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Jadi penerima waralaba waralaba, apabila sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dalam jangka waktu 5 hari belum diterbitkan pemerintah daerah, maka tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha. Selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang makan waktu cukup lama, sehingga pengusaha menunggu," katanya.
"Kemudian kita akan mencabut 4 Permendag. Sebenarnya, Permendag ini sudah tidak berlaku karena sudah ada peraturan yang lebih tinggi. Kita cabut dengan Permendag No 36/2025. Yang pertama adalah Permendag No 36/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan, sebenarnya ini sudah ada peraturan lebih tinggi yaitu PP No 28/2025. Kemudian Permendag No 22/2006 yang diubah dengan Permendag No 6/2019 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang juga sudah diatur dengan PP No 29/2021. Kemudian Permendag No 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan juga sudah dicabut karena ada PP lebih tinggi yang telah berlaku," papar Budi.
Kemudian, Permendag yang dicabut adalah Permendag No 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian.
"Mengenai pupuk ini kan sudah terbit Peraturan Presiden No 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi," ujarnya.
"Nah ini, Permendag sudah tidak diperlukan lagi. Supaya tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha maka keempat Permendag tadi kita cabut dengan Permendag baru No 36/2025," kata Budi.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Mohon Tenang! Stok Minyakita "Banjir", Soal Harga Mendag Ucap Gini