Tokoh Adat Juwuk Legi Tabanan Minta Keringanan Hukuman Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam

2 weeks ago 4
Tokoh Adat Juwuk Legi Tabanan Minta Keringanan Hukuman Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam Puluhan tokoh masyarakat dan pemuka adat Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, menggelar rapat besar pada Selasa malam (28/7/2026).(MI/Arnoldus Dhae)

PULUHAN tokoh masyarakat dan pemuka adat Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, menggelar rapat besar pada Selasa malam (28/7). Pertemuan yang berlangsung di Bale Banjar Juwuk Legi ini bertujuan menyikapi kasus pengeroyokan massal yang menyebabkan seorang terduga pelaku pencurian ayam meninggal dunia pada pekan lalu.

Bendesa Adat Banjar Juwuk Legi, Nyoman Wirawan, didampingi Perbekel Desa Batunya, Made Riasa, menyatakan bahwa aksi warga tersebut merupakan puncak keresahan akibat maraknya aksi pencurian ayam di wilayah mereka. Wirawan menegaskan bahwa lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan melakukan tindakan tersebut secara spontan untuk membela diri.

"Pelaku membawa senjata, mengancam masyarakat, dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di banjar kami. Bahkan di wilayah lain se-Kecamatan Baturiti seperti Gunung Kangin, Batusesa, dan Abang juga terjadi. Ini yang publik harus tahu agar warga kami tidak disalahkan sepenuhnya," ujar Nyoman Wirawan.

Pihak adat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan keringanan hukuman bagi para tersangka. Selain itu, Wirawan berkomitmen memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka demi masa depan anak-anak yang terdampak. Secara tradisi, proses upacara Mecaru juga telah dilaksanakan sesuai adat Bali.

Perbekel Desa Batunya, Made Riasa, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban namun juga mengingatkan bahwa kejadian ini dipicu oleh keresahan warga yang berulang kali kehilangan ternak. "Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa main hakim sendiri memiliki konsekuensi hukum. Kami berharap masalah ini diselesaikan secara bijak dan damai," tuturnya.

Kronologi dan Hubungan Sebab-Akibat

Berdasarkan penuturan keluarga tersangka, insiden bermula saat seorang anak pemilik kandang memergoki pelaku sedang mengambil 16 ekor ayam. Saat ditegur, pelaku justru melawan dengan mengacungkan senjata tajam. Anak tersebut kemudian memanggil ayahnya, yang kini keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi memanas ketika warga membunyikan kulkul bulus (tanda bahaya), yang memicu massa berdatangan hingga terjadi aksi pengeroyokan yang berujung maut. Penasehat hukum tersangka, Yohanes T. Santoso, menekankan pentingnya melihat kasus ini melalui kacamata kausalitas (sebab-akibat).

"Penegakan hukum yang berkeadilan harus berani melihat keseluruhan mata rantai peristiwa. Dugaan tindak pidana pencurian menjadi sebab awal munculnya pengejaran oleh warga. Jangan hanya berfokus pada akibat akhir tanpa menelusuri rangkaian peristiwa sejak awal," tegas Yohanes.

Ia menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya ancaman nyata, di mana terduga pelaku membawa senjata tajam dan diduga menggunakan kendaraan hasil curian. Meski demikian, ia mengakui adanya fenomena mob mentality dalam psikologi sosial saat massa berkumpul, namun hal tersebut tetap harus diuji secara objektif dalam rekonstruksi hukum.

Status Hukum Saat Ini:

  • Polres Tabanan menangani dua perkara: Pencurian (Polsek Baturiti) dan Kekerasan bersama-sama (Satreskrim Polres Tabanan).
  • 18 saksi telah diperiksa.
  • 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
  • Polisi mendalami dugaan pembakaran sepeda motor pasca-insiden.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana menyatakan penyidikan masih berjalan. "Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru," pungkas AKP Teddy. (OL/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |