Trump Desak MA, 'Ngotot' Cabut Kewarganegaraan Bayi Lahir di AS

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 29 Sep 2025 12:41 WIB

Presiden Donald Trump masih getol ingin cabut kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat. Presiden Donald Trump desak MA, getol cabut kewarganegaraan bayi-bayi yang lahir di AS. (REUTERS/Kevin Lamarque)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Donald Trump masih getol ingin cabut kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat.

Dalam sebuah permohonan banding yang dilihat CNN dan ABC News, pemerintahan Trump pada Jumat (26/9) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat peninjauan perintah eksekutif Trump yang bertujuan menyetop pemberian kewarganegaraan kepada bayi-bayi yang lahir di AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung John Sauer mengatakan bahwa MA harus membuat putusan mengenai ini pada musim panas mendatang.

"Pemerintah memiliki kepentingan yang kuat untuk memastikan bahwa kewarganegaraan Amerika, hak istimewa yang memungkinkan kita memilih pemimpin politik, hanya diberikan kepada mereka yang secara sah berhak mendapatkannya," demikian keterangan Sauer, seperti dikutip ABC News.

Permohonan banding Trump ini diajukan ke MA setelah sejumlah pengadilan rendah menolak permohonan Trump terkait hal serupa.

Seorang hakim federal pada Januari mengatakan bahwa permintaan Trump ini "sangat tidak konstitusional". Seorang hakim di Maryland juga mengatakan bahwa perintah Trump "bertentangan dengan sejarah kewarganegaraan negara kita selama 250 tahun."

Amerika Serikat selama ini menerapkan ius soli atau memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Dengan ini, siapa pun yang lahir di wilayah AS, termasuk Puerto Rico dan Guam, akan menjadi warga negara AS, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya.

Prinsip ini diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang berbunyi "All persons born or naturalized in the United States, and subject to the jurisdiction thereof, are citizens of the United States and of the State wherein they reside."

Artinya, semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara AS dan negara bagian tempat mereka tinggal.

Menurut Penn State Social Science Research Institute, sekitar 255.000 anak lahir di Amerika Serikat setiap tahun. Mereka lahir dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan AS maupun status tinggal yang sah.

Sejak hari pertama menjabat presiden, Trump meneken perintah eksekutif yang menyatakan bahwa hanya bayi dari orang tua dengan status tinggal yang sah yang bisa mendapatkan kewarganegaraan AS.

Langkah Trump ini dilakukan seiring dengan upayanya membasmi imigran ilegal di Amerika Serikat, dikutip dari CNN.

(blq/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |