Nurul Layli
Agama | 2026-07-11 13:15:54
Seiring perkembangan zaman, teknologi pun mengalami perkembangan yang dapat membantu aktivitas manusia. Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) dalam menjawab pertanyaan seputar keagamaan. Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda (khazanah.republika.co.id).
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital. Namun demikian, ia mengingatkan, kecepatan memperoleh informasi di ruang digital kerap mengalahkan kedalaman pemahaman. Oleh karena itu, generasi muda perlu memiliki literasi digital agar mampu memilah informasi keagamaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan (khazanah.republika.co.id).
Ia menjelaskan, ilmu keIslaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Oleh karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas (khazanah.republika.co.id).
Pakar AI dari ITB, Ayu Purwarianti, menyampaikan cara kerja AI Large Language Model (LLM) seperti ChatGPT dan lain-lain disebut sebagai next token prediction, yaitu setiap kata di-generate berdasarkan nilai probabilitas. AI mengeluarkan jawaban berupa rangkaian kata dengan nilai probabilitas tinggi, tanpa memahami isi rangkaian kata tersebut. Cara kerja ini menyebabkan AI (LLM) masih berpeluang untuk meng-generate jawaban atau respons yang salah. Pihak pertama yang bertanggung jawab atas penggunaan informasi yang diperoleh dari AI adalah penggunanya. Oleh karena itu, pengguna dituntut untuk bersikap kritis terhadap informasi yang dihasilkan AI (khazanah.republika.co.id).
AI adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberikan informasi pada pengguna berdasarkan data dan informasi di internet. Akan tetapi, tidak semua informasi di internet itu benar. Artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa, AI bahkan tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya. Untuk itu, bagi pengguna AI diharapkan mampu melakukan validasi atas informasi yang diperoleh dengan merujuk pada sumber yang terpercaya, seperti ulama atau langsung pada dalil syara’.
Hal ini karena berkaitan dengan ilmu agama, di mana dikhawatirkan jika informasi yang diterima salah, maka akan menyebabkan kesalahan pemahaman yang akan berimbas pada kesalahan dalam beramal. Jika terjadi kesalahan dalam beramal, maka dikhawatirkan akan mendatangkan dosa. Selain itu, mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan.
Pada dasarnya, hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Ijtihad merupakan usaha sungguh-sungguh yang dilakukan para ahli agama untuk mencapai suatu putusan (simpulan) hukum syarak mengenai kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Al-Qur’an dan Sunah (kbbi.web.id). Hanya saja, untuk berijtihad diperlukan berbagai persyaratan sebagaimana disebutkan oleh para ulama ushul secara terperinci, antara lain diperlukan penelaahan yang luas, pemahaman yang benar terhadap nash, dan memiliki pengetahuan yang cukup terhadap bahas Arab, diperlukan pemahaman yang luas terhadap berbagai masalah syari’at, serta menguasai dalil-dalilnya (Terjemahan Kitab Mafahim Hizbut Tahrir: 78).
Oleh karena itu, merujuk hukum Islam/agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fiddin, bukan pada kecerdasan buatan yang berpotensi melakukan kesalahan. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Q.S. an-Nahl: 43). Selain itu, ulama memberikan informasi hukum/fatwa dengan bersandar pada dalil syar’i dan rasa takut pada Allah semata. Dengan demikian, platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa/rujukan agama. Wallahua’lam bishawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

5 hours ago
6







































