Visa Haji Furoda tak Keluar, Asosiasi: Tiap Biro Perjalanan Rugi Rp 5 Miliar

1 week ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 1446 H/2025 M kini. Ketua Umum Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu), Wawan Suhada, mengatakan, batalnya keberangkatan jamaah haji furoda adalah sebuah "bencana nasional", khususnya para perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Ini adalah bencana nasional ya, bahkan internasional, bagi seluruh pihak penyelenggara ibadah haji khusus yang menangani jenis visa furoda atau mujamalah," ujar Wawan Suhada saat dihubungi Republika, Senin (2/1/2025). 

Pada tahun ini, Pemerintah Arab Saudi untuk pertama kali tidak mengeluarkan sama sekali visa furoda maupun visa mujamalah. Padahal, kedua jenis visa tersebut sudah ada sejak tahun 2011 atau 2012 lalu. Selama lebih dari satu dekade, ketersediaannya kerap tak menjadi masalah walaupun memang terbatas.

Wawan mengatakan, tidak ada PIHK yang menyangka sebelumnya bahwa Saudi tak lagi mengeluarkan visa furoda maupun visa mujamalah pada musim haji kini.

"Tak pernah diduga dan benar-benar di luar kendali kami. Tidak ada pemberitahuan, baik secara formal maupun informal, dari Pemerintah Arab Saudi kepada kami maupun kepada Kementerian Agama RI,” ucap dia.

Ketiadaan visa tersebut membuat banyak perusahaan PIHK mengalami kerugian besar. Sebab, seluruh persiapan, mulai dari pemesanan tiket, hotel, hingga pembayaran uang muka (DP) untuk visa tersebut, telah dilakukan jauh-jauh hari. Wawan memperkirakan, tiap PIHK merugi Rp 5 miliar.

“Rata-rata setiap travel yang memiliki jamaah sekitar 45 orang itu potential-loss-nya bisa minimal Rp 5 miliar per travel,” kata dia.

Wawan menegaskan, visa furoda dan visa mujamalah merupakan jenis-jenis visa resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi. Itu pun secara hukum diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Ini bukan visa ilegal. Kami bekerja sama dengan pihak resmi di Arab Saudi, seperti para emir atau perwakilan kerajaan. Selama ini, visa tersebut selalu ada, dan tidak pernah sekalipun ditiadakan seperti tahun ini,” jelas dia.

Wawan menjelaskan, biro-biro perjalanan (travel agent) harus melakukan "pemblokiran" tiket pesawat terbang dan hotel terlebih dahulu sebelum visa furoda maupun visa mujamalah terbit. Kemudian, mereka juga menyetorkan down payment (DP) untuk kuota visa.

Kini lantaran visa furoda maupun visa mujamalah tak kunjung keluar, seluruh biaya tersebut berpotensi hangus.

“Per jamaah, modalnya bisa mencapai Rp 100 jutaan. Tiket saja bisa Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Hotel, Rp 40 juta. Lalu, ditambah DP visa sekitar 1.000–2.000 dolar (Amerika Serikat),” ujar dia memaparkan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |