Jakarta, CNBC Indonesia - Elon Musk akhirnya bersedia membayar pesangon Parag Agrawal, eks CEO Twitter yang dipecat usai akuisisi perusahaan media sosial tersebut. Namun, nilai pesangon yang dibayar Musk dirahasiakan.
Agrawal dan beberapa eks petinggi Twitter lainnya menggugat Musk dan Twitter, yang namanya diubah menjadi X Corp, karena Musk menolak membayar pesangon yang bernilai total US$ 128 juta (Rp 2,11 triliun).
Kesepakatan antara Musk, X Corp, dan para eks bos Twitter diumumkan lewat arsip pengadilan federal San Francisco. Namun, pengadilan tidak memberikan detail kesepakatan termasuk nilai pesangon yang akhirnya dibayarkan.
Pada Agustus, X juga telah menyepakati perjanjian damai atas gugatan dari sejumlah mantan karyawan Twitter yang terkena PHK massal. Mantan karyawan Twitter mengklaim pesangon mereka belum dibayar, dengan nilai total mencapai US$ 500 juta (Rp 8,26 triliun).
Musk juga menghadapi sederet kasus hukum lainnya terkait akuisisi Twitter. Ia mencaplok Twitter pada 2022 dalam kesepakatan akuisisi senilai US$ 44 miliar, kemudian melakukan PHK besar-besaran.
Mantan direksi Twitter yang menggugat Musk selain Agrawal adalah eks CFO Ned Segal, eks chief legal officer Vijaya Gadde, dan Sean Edgett, mantan pengacara Twitter. Mereka menuding Musk berbohong dengan menuduh mereka melakukan pelanggaran sebagai alasan menendang mereka dari Twitter.
Di bawah Agrawal, Twitter sempat menggugat Musk yang membatalkan tawaran akuisisi Twitter.
Musk kemudian menolak membayar pesangon yang ditawarkan kepada mereka jauh sebelum Twitter dicaplok Musk. Para penggugat menyatakan Musk berutang gaji setahun dan opsi kepemilikan saham bernilai ratusan ribu dolar AS.
X dan Musk membantah tuduhan tersebut dan berkilah pemecatan dilakukan karena kinerja buruk Agrawal dan tim.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Elon Musk Mendadak Sebut Kehidupan di Bumi Akan Hancur, Ada Apa?