Prabowo Terbitkan Aturan Baru Tambang, Ada Soal LTJ-Mineral Radioaktif

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Regulasi ini memperluas cakupan pengelolaan tambang, sekaligus mengatur soal logam tanah jarang (LTJ) dan mineral radioaktif.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025, dan berlaku sejak tanggal diundangkan, juga 11 September 2025.

Berikut poin penting pada PP No.39 tahun 2025 yang mengatur soal LTJ dan mineral radioaktif:

Mineral Radioaktif

Pada PP No.39 tahun 2025 ini diatur terkait pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif. Hal ini tertuang pada perubahan Pasal 18. Berikut bunyinya:

(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan Mineral radioaktif dilaksanakan terhadap Mineral radioaktif yang diperoleh dari:

a. WIUP Mineral radioaktif; atau

b. Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian.

(2) Mineral radioaktif yang berasal dari Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan sebagai sumber energi baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Mineral radioaktif sebagai sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pada peraturan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa "Pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif dalam WIUP Mineral radioaktif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Logam Tanah Jarang

Pada PP No.39 tahun 2025 ini juga disisipkan ketentuan baru mengenai pemanfaatan komoditas logam tanah jarang. Hal ini tertuang pada Pasal 18A.

Komoditas logam tanah jarang ini diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri. Ketentuan lebih lanjut akan diatur pada Peraturan Menteri.

Berikut bunyi lengkap Pasal 18A:

(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan komoditas logam tanah jarang diperoleh dari:

a. WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; atau

b. Mineral ikutan produk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral logam.

(2) Komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan komoditas logam tanah jarang untuk industri prioritas di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article China, Penguasa Logam Tanah Jarang Dunia

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |