Kronologi Ammar Zoni Jual Narkoba Sabu-Ganja Sintesis di Rutan Salemba

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 09 Okt 2025 16:42 WIB

Ammar Zoni diduga menjual narkotika di Rutan Salemba bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Ammar Zoni diduga menjual narkotika di Rutan Salemba bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. (Tangkapan layar youtube Aish TV)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejari Jakpus mengungkap kronologi penjualan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis yang dilakukan aktor Ammar Zoni di Rutan Salemba, tempat dirinya menjalani masa tahanan.

Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyebut aksi penjualan barang haram itu dilakukan Ammar Zoni bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Fatah menyebut dari hasil penyelidikan diketahui narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Lapas. Setelahnya sabu dan ganja sintesis itu diserahkan kepada Ammar Zoni di dalam Lapas Salemba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," jelasnya kepada wartawan, Kamis (9/10).

Ia menyebut seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.

Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan di sel yang berbeda.

"Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap petugas dan harus berhadapan terkait kasus narkoba.

Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |