Penjelasan TNGPP soal Viral Papan Larangan Masuk Curug Sudin Sukabumi

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kawasan hijau di sekitar Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, mendadak ramai diperbincangkan setelah muncul papan bertuliskan "Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional".

Papan tersebut terpasang di jalur menuju Curug Sudin atau Curug Rasta, destinasi trekking yang kini viral di kalangan wisatawan.

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Agus Deni, menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari zona konservasi Resor Goalpara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Salah satu daya tarik utamanya adalah Curug Sudin, air terjun alami yang tersembunyi di tengah hutan lebat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menegaskan bahwa larangan memasuki kawasan tersebut bukan tanpa alasan. Mengutip Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang memasuki, memanfaatkan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

"Papan larangan itu dipasang untuk melindungi ekosistem agar tetap terjaga, bukan untuk menutup akses masyarakat," ujar Agus seperti dilansir Detik Selasa (7/10).

Menurutnya, Curug Sudin belum resmi dibuka sebagai Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA). Tujuannya adalah menjaga kelestarian alam dan memastikan fungsi konservasi tidak terganggu.

"Kami tidak melarang masyarakat menikmati keindahan alam, tetapi aktivitas harus dilakukan secara bertanggung jawab agar ekosistem tetap lestari," tambahnya.

Agus menjelaskan bahwa jika suatu saat Curug Sudin akan dibuka untuk wisata, prosesnya harus melalui kajian mendalam dan prosedur resmi. "Kajian ini penting untuk memastikan wisata berjalan aman, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan," tegasnya.

Pesona Alami Curug Sudin yang Memikat

Terletak di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Curug Sudin-yang juga dikenal sebagai Curug Rasta-berada pada ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut.

Kawasan ini masih sangat asri, dengan vegetasi lebat dan minim campur tangan manusia, menjadikannya salah satu destinasi yang memukau bagi pecinta alam.

Namun, akses menuju Curug Sudin tidaklah mudah. Jalur trekking yang menantang melewati hutan lebat dan perkebunan teh menjadi bagian dari petualangan.

Keindahan air terjun dan udara sejuk di sekitarnya menjadi magnet bagi para pendaki dan wisatawan. Sayangnya, keasrian ini juga menjadikan kawasan tersebut masuk dalam zona konservasi yang dilindungi.

Aktivitas tanpa izin, seperti berkemah, membuka jalur baru, atau mengadakan wisata liar, berisiko merusak keseimbangan ekosistem. Agus mengimbau masyarakat untuk menikmati alam melalui jalur resmi yang telah dikaji.

"Masuk ke kawasan konservasi tanpa izin, seperti taman nasional, wajib memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Ini demi keselamatan pengunjung dan kelestarian hutan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan bahwa keindahan alam seperti Curug Sudin dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |