323 Sekolah di Majalengka Rusak dan Menunggu Revitalisasi

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Perbandingan kondisi bangunan SDN II Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, dengan bangunan dapur MBG  yang ada di sampingnya, menuai sorotan. Pasalnya, kondisi bangunan yang mengalami kerusakan dinilai sangat kontras dengan bangunan dapur MBG yang terlihat baru dan bagus.

Menanggapi hal itu, Pemkab Majalengka melalui Dinas Pendidikan terus berkomitmen dalam membenahi infrastruktur dan sarana pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Muhamad Umar Ma'ruf menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis jauh sebelum kondisi fisik sekolah mencuat ke publik.

Berdasarkan hasil pemetaan (mapping) menyeluruh, pihaknya telah mengajukan usulan revitalisasi berskala besar ke tingkat nasional. "Hingga saat ini, tercatat sebanyak 323 sekolah di Kabupaten Majalengka telah diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendapatkan program revitalisasi," kata Umar, Kamis (16/4/2026).

Rincian usulan tersebut meliputi 39 Satuan PAUD, 221 Sekolah Dasar (SD) dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Data itu menunjukkan bahwa kami tidak bekerja secara parsial. Bukan hanya SDN 2 Gandawesi, namun seluruh sekolah dengan kondisi serupa sudah kami mapping dan kami usulkan secara kolektif ke Kementerian agar mendapatkan penanganan yang layak," ujarnya.

Sembari menunggu persetujuan anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemkab Majalengka juga mengambil langkah cepat melalui dana daerah. Tahun ini, sebanyak 22 sekolah telah dialokasikan untuk revitalisasi melalui APBD Kabupaten, yang terdiri dari 17 bangunan SD dan lima bangunan SMP.

Terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perbaikan bangunan, Umar memberikan penjelasan mengenai batasan aturan yang berlaku. Berdasarkan regulasi nasional, pemanfaatan dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana hanya diperbolehkan maksimal 20 pesen dari total dana yang diterima sekolah.

"Masyarakat perlu memahami bahwa dana BOS diprioritaskan untuk operasional belajar mengajar. Dengan plafon maksimal 20 persen untuk pemeliharaan ringan, tentu tidak cukup untuk renovasi berat. Itulah mengapa revitalisasi harus melalui jalur pengusulan anggaran yang memiliki tahapan regulasi ketat," tambahnya.

Umar menambahkan, realisasi pembangunan fisik memerlukan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, harus melalui sinkronisasi data Dapodik, verifikasi lapangan, hingga penetapan anggaran di tingkat kementerian.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat sebagai kontrol sosial. Kami pastikan proses ini terus dikawal agar realisasi fisik segera terwujud demi kenyamanan anak-anak kita dalam menuntut ilmu. Semua dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," tukas Umar.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |