Keterwakilan Perempuan dan Krisis Kaderisasi Partai

2 hours ago 1

Image Ahmad Jumadil

Politik | 2026-06-18 15:48:38

Ilustrasi Pencoblosan. Foto: Republika.co.id

Setiap kali masa pendaftaran calon legislatif (caleg) dibuka, partai-partai mulai sibuk mencari orang-orang yang mau didaftarkan sebagai caleg. Tidak sekadar tokoh, mereka butuh perempuan. Istri tokoh, anak pejabat, atau keponakan ketua dewan. Yang penting angkanya genap, 30 persen terpenuhi, syarat administrasi lolos. Setelah daftar ditutup, mereka kembali ke kebiasaan lama.

Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan dalam suatu daerah pemilihan (dapil) akan gugur dari kepesertaan pemilu di dapil tersebut. Hal ini memperkuat posisi kuota perempuan yang sebelumnya hanya bertumpu pada regulasi teknis penyelenggara pemilu. Namun, putusan ini tidak otomatis menjamin terwujudnya tujuan utamanya, yaitu keterwakilan perempuan di parlemen.

Keterwakilan perempuan di parlemen memang mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2004, keterwakilan perempuan yang terpilih sebesar 11,5 persen, pada Pemilu 2009 sebanyak 18,0 persen, pada Pemilu 2014 sebesar 17,7 persen, pada Pemilu 2019 sebesar 20,5 persen dan pada Pemilu 2024 sebesar 21,9 persen (Susiana, 2024). Data tersebut menunjukkan adanya tren peningkatan, tetapi kenaikannya berlangsung lambat dan masih jauh dari target 30 persen. Dengan kata lain, pemenuhan kuota pencalonan belum berbanding lurus dengan keterpilihan perempuan.

Kuota Sebagai Formalitas Administratif

Pemenuhan kuota pencalonan sering dipersepsikan sebagai keberhasilan politik afirmatif. Padahal di banyak daerah, kuota tersebut tidak lebih dari sekadar pemenuhan syarat administratif daripada hasil kaderisasi politik yang berkelanjutan.

Fenomena tersebut terlihat dari tahapan pencalonan dari pemilu ke pemilu. Kasus yang sering berulang ialah seringnya partai politik melakukan pendaftaran calon legislatif pada tahap akhir masa pendaftaran, terjadinya perpindahan caleg antar parpol, dan parpol yang acap kali melakukan pergantian caleg secara mendadak pada masa perbaikan. Pola ini menunjukkan proses rekrutmen yang belum sepenuhnya berbasis kaderisasi jangka panjang.

Penelitian Perludem pada Pemilu tahun 2014 menunjukkan di tingkat kabupaten/kota, partai politik mengalami kesulitan memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan karena mereka tidak memiliki kader perempuan yang mencukupi. Untuk memenuhinya, partai mencomot perempuan dari mana saja untuk dijadikan calon demi tercapainya ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan. Pengalaman empiris penulis menunjukkan bahwa pola ini masih berlanjut sampai sekarang.

Artinya proses pencalonan perempuan dalam pemilu tidak lebih dari sekadar keterpaksaan partai politik. Bahkan banyak dari calon perempuan tersebut terafiliasi langsung dengan tokoh politik laki-laki seperti istri, anak, dan keluarga lainnya. Fenomena ini dikenal sebagai political kinship, yaitu masuknya perempuan ke arena politik melalui hubungan keluarga dengan elite politik laki-laki.

Berdasarkan laporan dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), terdapat indikasi kuat keterlibatan dinasti politik pada hasil Pemilu 2024. Dari 127 kandidat perempuan yang terpilih pada pemilu 2024, sebanyak 58 orang (45,67%) terindikasi terkait dengan dinasti politik. Sedangkan pada pemilu sebelumnya (2019) dari 118 anggota parlemen perempuan, 40 persen di antaranya memiliki hubungan kekerabatan dengan aktor politik lainnya (void.id, 2024).

Ilustrasi Perempuan Menuntut Hak Mereka. Foto: Republika.co.id

Kultur Partriarki Dalam Struktur Partai

Persoalan ini sebenarnya jauh lebih dalam daripada sekadar urusan administrasi pencalonan. Banyak partai belum memiliki ekosistem yang memungkinkan perempuan berkembang sebagai pemimpin secara alami. Di sejumlah dapil, rekrutmen perempuan sering dilakukan terburu‑buru menjelang penutupan pendaftaran. Hal ini terjadi bukan karena tidak ada perempuan yang kompeten, tetapi karena partai memang tidak pernah menyiapkan mereka sejak awal.

Kultur patriarki yang masih kuat ikut memperparah keadaan. Dalam banyak struktur partai, perempuan hadir, tetapi tidak benar‑benar dilibatkan. Mereka lebih sering menjadi pelengkap rapat ketimbang suara yang didengar. Ruang belajar politik bagi perempuan hampir tidak tersedia, sementara jalur pembinaan bagi kader laki‑laki sudah terbentuk jauh sebelum musim pemilu tiba. Ketimpangan inilah yang membuat perempuan sulit tumbuh sebagai aktor politik yang mandiri.

Kabar baiknya, sejumlah partai mulai menyadari bahwa kaderisasi tidak bisa selamanya berjalan dari rapat ke rapat tanpa jejak. Beberapa partai kini mulai menyusun kurikulum internal dan menerapkan uji kompetensi bagi calon ketua daerah. Langkah ini patut dicatat, meski belum cukup untuk disebut terobosan. Sebab yang dibenahi baru kulitnya, yaitu mekanisme seleksi dibuat lebih rapi, tapi pertanyaan tentang siapa yang benar-benar didorong maju dan mengapa masih belum dijawab dengan jujur oleh partai mana pun.

Tapi di lapangan, ceritanya berbeda. Riset BRIN menemukan bahwa di tingkat daerah, siapa yang naik jabatan di dalam partai masih lebih ditentukan oleh kedekatan dengan elite daripada rekam jejak kerja. Kader yang rajin turun ke konstituen bertahun-tahun bisa saja tersingkir menjelang pemilu hanya karena tidak punya koneksi yang tepat. Sementara, nama baru yang datang dengan restu tokoh langsung mendapat nomor urut atas. Dalam kondisi seperti ini, perempuan adalah pihak yang paling dirugikan. Mereka yang tidak punya jalur kekerabatan dengan elite, dan tidak punya uang untuk membeli posisi strategis, nyaris tidak punya pintu masuk kecuali hanya menjadi pelengkap daftar.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keterwakilan perempuan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pengaturan kuota pencalonan. Dibutuhkan perubahan yang lebih mendasar dalam tata kelola partai politik agar proses rekrutmen dan kaderisasi berlangsung secara sistematis, terbuka, dan berkelanjutan. Dalam konteks inilah agenda pelembagaan partai politik menjadi relevan.

Putusan MK memang membuka sebuah pintu. Itu batas yang bisa ia lakukan dan itu sudah cukup berarti. Namun, pintu yang terbuka tidak serta-merta membuat orang bisa masuk. Apalagi jika di dalam ruangan belum ada tempat yang benar-benar disiapkan untuk mereka.

Selama partai politik belum sungguh-sungguh membangun kaderisasi perempuan dari level paling dasar dan tidak hanya mencari nama menjelang penutupan pendaftaran, maka setiap pemilu akan mengulang pola yang sama. Angka keterwakilan mungkin naik sedikit, tetapi wajah-wajah yang tampil tetap saja nama titipan. Kuota tiga puluh persen bukanlah tujuan akhir. Kuota seharusnya menjadi lantai tempat kita memulai, bukan batas atas yang dianggap sudah cukup.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |