Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut mendengar adanya aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah bisa naik kelas dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun, namun memilih memecah usaha dengan pembentukan PT baru hanya untuk terus mendapat insentif fiskal PPh Final 0,5%.
Ia mengatakan, fakta itu serupa dengan yang sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal ini sempat disampaikan pula oleh Airlangga dalam sebuah acara di Jakarta Convention Center pada Kamis (9/10/2025).
"Jadi saya sudah dengar juga, yang udah sampai Rp 4,8 miliar dia pecah jadi dua UMKM segala macam," kata Purbaya saat diskusi daring dengan media massa, Jumat (10/10/2025).
Untuk mengantisipasi akal-akalan sektor usaha itu, Purbaya mengatakan, akan membuat database secara khusus yang menampung para UMKM penikmat insentif PPh Final 0,5%. Database itu ia akan bangun dalam sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax System bersama sistem AHU Kemenkum.
"Ini effort baru, saya gak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan dalam hal penyaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut," tutur Purbaya.
Sebagaimana diketahui pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberlakuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final UMKM yang sebesar 0,5% sampai dengan tahun 2029.
Kebijakan ini telah ditetapkan dari hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Diberikan kepastian sampai dengan tahun 2029," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM sampai dengan tahun 2029 itu diiringi dengan penyesuaian penerima PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.
Tujuan kebijakan ini diarahkan hingga 2029 ialah untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasinya.
"Jadi kita tidak perpanjang satu tahun, satu tahun," ungkap Airlangga.
Khusus pada tahun 2025, Airlangga menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kebijakan PPh Final 0,5% UMKM senilai Rp 2 triliun. Jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar masuk ke program itu sudah mencapai 542 ribu pelaku usaha.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM Tunggu Pembahasan Setneg