Jakarta, CNN Indonesia --
Bagian dari koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait teror air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Selasa (31/3).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Wayan Sudirta menyarankan masyarakat sipil terus menagih pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto--dan menjadikannya sebagai penekan ke aparat penegak hukum--agar kasus teror air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diusut tuntas.
"Kali ini momentumnya bagus, karena presiden memberikan pernyataan. Kalau kita boleh agak nakal sedikit, tumpangi saja pernyataan presiden ini habis-habisan," ujar Wayan dalam rapat bersama TAUD tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapan lagi Presiden menyatakan hal yang lugas seperti ini dalam kasus-kasus pidana umum. Maka jangan lewatkan ini," imbuh pria berlatar belakang advokat itu.
Dalam kasus itu, Wayan mengaku setuju agar kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Teror itu diduga menyeret empat prajurit dari Badan Inteligen Strategis (BAIS) TNI, dan saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polisi Militer.
Menurut dia, penyidik, terutama dari kepolisian, tak boleh menutup mata terkait kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
"Apalagi bapak kepolisian kan sedang mengusut tuntas, dan saya yakin, kepolisian masih menyimpan rencana akan mencari bukti-bukti tambahan," kata dia.
Oleh karena itu, kata Wayan, desakan agar kasus tersebut diusut tuntas bahkan sampai aktor intelektual sangat diperlukan. Apalagi, menurut Wayan, kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu dan tidak menimbulkan efek jera.
"Ada pengaruh tapi efek jera tidak. Kali ini momentumnya bagus, karena presiden memberikan pernyataan," katanya.
Sebelumnya, Prabowo menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme.
Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat, kata Prabowo, harus mampu mengungkap aktor intelektual yang berada di balik peristiwa tersebut.
"Termasuk siapa yang menyuruh, siapa yang membayar," ujarnya dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis di Jakarta, Kamis (19/3)
Teror terhadap tim advokasi Andrie Yunus
Sementara itu, Tim advokasi dan pendamping hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan kini mereka berhadapan dengan eskalasi ancaman yang serius.
Mereka mengklaim, intimidasi tersebut menyasar lembaga-lembaga masyarakat sipil yang vokal menyuarakan keadilan bagi korban, salah satunya lewat serangan di ruang digital.
"Yang kami menilai ada beberapa ancaman yang potensial ditujukan kepada kami selaku kuasa hukum maupun pembela HAM lainnya ketika mengadvokasi kasus Andrie Yunus," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Selasa siang.
"Di sosial media ada banyak sekali akun anonim maupun buzzer dengan nada keras yang tendensinya adalah melakukan ancaman teror dan intimidasi terhadap akun-akun yang hari ini mengadvokasi kasus Andrie Yunus gitu. Seperti misalkan ke KontraS, ke YLBHI, maupun ke akun-akun lainnya," sambungnya.
Teror menyasar keluarga
Tidak hanya menyasar kelembagaan, teror tersebut juga merembet pada ranah personal hingga jaringan advokasi yang ada di luar daerah.
Jane mengungkapkan sejumlah individu yang mendampingi kasus ini mengalami ancaman langsung, mulai dari serangan digital pada perangkat pribadi hingga intimidasi fisik terhadap anggota keluarga mereka di lapangan.
"Misalkan ancaman keluarganya dibuntuti, diteror dan lain sebagainya. Itu sudah terjadi," ungkap Jane.
Menyikapi situasi yang kian tidak aman, tim advokasi menilai intervensi dari negara untuk memberikan jaminan keamanan menjadi sangat mendesak.
"Teman-teman kuasa hukum, teman-teman pembela HAM dan jaringan secara luas, itu dapat mendapatkan perlindungan saksi dan korban yang memadai," ujar Jane.
Terlebih lagi, Jane menilai belum adanya payung hukum spesifik terkait pembela HAM di Indonesia membuat para pendamping hukum sangat rentan menjadi target serangan balik yang membahayakan.
"Termasuk juga berkaitan dengan perlindungan pembela HAM, karena kita juga melihat ya hari ini kondisi perlindungan pembela HAM sangat-sangat minim gitu ya, karena belum adanya aturan secara khusus yang mengatur mengenai pembela HAM," jelas Jane.
"Ini perlu tentu adanya lembaga negara yang bertindak secara sesuai dengan mandatnya gitu untuk melakukan kerja-kerja perlindungan," sambungnya.
(thr/kna/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1

















































