Ahli Sebut Bagi Hasil Sektor Tambang Sudah Mirip "Gross Split" Migas

3 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) buka suara perihal rencana pemerintah menerapkan skema bagi hasil di sektor pertambangan. Skema yang dibahas diantaranya akan mengadopsi skema yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Sebagaimana diketahui, dalam dunia hulu migas, terdapat dua skema kontrak kerja sama, yaitu Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/ PSC) Cost Recovery dan PSC Gross Split.

Kedua jenis kontrak ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan investor.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli mengatakan mekanisme bagi hasil yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batu bara saat ini secara substansi sudah menyerupai skema gross split pada industri hulu migas. Hal tersebut dikarenakan seluruh beban biaya operasional sepenuhnya ditanggung oleh pihak kontraktor tanpa adanya skema pengembalian biaya oleh negara.

Kendati begitu, dia menilai industri pertambangan tidak mengenal istilah cost recovery atau bagi hasil dengan penggantian biaya operasi. Ia menyebutkan bahwa pemerintah selama ini sudah mendapatkan kepastian penerimaan negara melalui royalti dan berbagai jenis pajak sejak tahap awal kegiatan tambang dimulai.

"Di industri pertambangan mineral dan batubara tidak mengenal skema cost recovery ataupun gross split. Yang berlaku sebenarnya lebih mirip dengan skema gross split. Di mana semua biaya mulai dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, penambangan, pengolahan sampai penjualan ditanggung oleh kontraktor," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Melalui skema yang berlaku di industri pertambangan nasional saat ini, pemerintah menetapkan bagi hasil dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti berjenjang yang nilainya mengikuti fluktuasi harga komoditas global.

Menurutnya, dengan model tersebut, negara tidak perlu melakukan audit mendalam terhadap laporan pengeluaran harian perusahaan sebagaimana yang dilakukan pada skema cost recovery di sektor migas.

"Pemerintah tidak perlu melakukan audit terhadap laporan keuangan kontraktor tersebut sebagaimana cost recovery di migas. Otomatis kontraktor akan melakukan cost control dan efisiensi dalam operasionalnya," lanjut Rizal.

Rizal memaparkan, besaran royalti yang ditarik pemerintah dapat meningkat hingga menyentuh angka 28% bagi pemegang izin PKP2B jika harga batu bara sedang melonjak tinggi di pasar internasional. Rizal menilai skema tersebut memberikan keuntungan bagi negara karena pendapatan dari pajak tetap mengalir seiring dengan peningkatan keuntungan operasional perusahaan.

"Pemerintah bisa saja menerapkan kedua skema tersebut di industri pertambangan. Namun, disarankan untuk menggunakan skema gross split untuk stabilisasi pendapatan negara di depan," katanya.

Meskipun wacana adopsi skema migas ke sektor minerba dipandang sebagai hal menarik, pihaknya mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait daya tarik investasi bagi para pelaku usaha. Jika pemerintah memilih menerapkan cost recovery, maka diperlukan pembentukan badan pengawas yang kuat untuk memverifikasi validitas data keuangan.

"Harus ada badan yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi biaya, validasi dan audit yang harus dilakukan pada saat kontraktor melakukan reimbursement biaya yang dikeluarkan. Kalau tidak akan terjadi kebocoran APBN melalui biaya reimbursement tersebut," tutupnya.

Rencana Bahlil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil seperti di industri hulu migas diberlakukan juga untuk industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Hal tersebut ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (5/4/2026).

Dalam pertemuan itu, salah satu fokus utama pembahasan adalah penataan ulang sektor pertambangan nasional.

"Kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara. Dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33 (UUD 1945)," ungkap Bahlil di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam, baik tambang lama maupun baru, dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.

Setidaknya, salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengadopsi pola kerja sama seperti yang diberlakukan di sektor hulu migas pada sektor pertambangan.

"Dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada Cost Recovery, ada Gross Split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," jelas Bahlil.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa skema konsesi dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara tetap akan dipertahankan.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," katanya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |