AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Jaksa Hari Ini

5 hours ago 2

Kupang, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (10/6) ini.

"Iya, rencananya besok (Selasa ) agak siang akan diserahkan ke kejaksaan, mudah-mudahan tidak ada kendala," kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (9/6).

Patar menjelaskan pelimpahan tersangka ke kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada Kejati NTT pada 21 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, katanya, tersangka Fajar masih ditahan sementara di rumah tahanan Polda NTT setelah dijemput dari tahanan Bareskrim Polri Jakarta Selatan pekan lalu, 5 Juni 2025.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharma mengonfirmasi pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari penyidik Polda NTT tentang rencana penyerahan tersangka AKBP Fajar ke kejaksaan hari ini.

"Besok [Selasa ini] rencana penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka eks Kapolres Ngada," kata Raka melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka Fajar dari penyidik Polda NTT akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

"Sesuai rencana di Kejari kota, kalau ada perubahan segera kami info," ujar Raka.

Sebelumnya, AKBP Fajar selaku Kapolres Ngada diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Fajar juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.

Dalam dugaan kasus-kasus itu, AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Kasus kekerasan seksual ini pertama kali diungkap Kepolisian Federal Australia (AFP) setelah mendapati dugaan video kekerasan seksual melibatkan anak di bawah umur beredar di situs porno asing darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT, terungkap pula bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di sebuah hotel di Kupang.

Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh seorang perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F, berusia 20 tahun.

Saat melakukan pencabulan, AKBP Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing. Dari jasa membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar, perempuan F mendapat imbalan sebesar Rp3 juta. F pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AKBP Fajar.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah Polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP Fajar kemudian mengajukan banding, namun bandingnya ditolak.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |