Ilustrasi .(Dok. Metro TV)
AMNESTY International Indonesia menilai penerapan hukuman mati bukanlah solusi efektif untuk memberantas korupsi maupun tindak pidana lainnya di Tanah Air. Pemerintah didesak untuk mengalihkan fokus pada percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons sikap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut hukuman mati masih dapat dijatuhkan kepada terpidana, termasuk dalam kasus korupsi.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa pandangan Menteri Hukum tersebut tidak sejalan dengan arah pembaharuan hukum nasional. “Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional,” kata Haeril dalam keterangannya, Rabu (12/8).
TAK ADA BUKTI EFEK JERA
Haeril menilai klaim bahwa hukuman mati memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sama sekali tidak didukung bukti yang kuat. Mengacu pada studi Transparency International, negara-negara yang masih menerapkan eksekusi mati, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Iran, tidak mengalami peningkatan signifikan dalam peringkat pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia menyayangkan pernyataan Menteri Hukum yang dinilai bertolak belakang dengan sikap pimpinan tertinggi negara. “Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut,” ujarnya.
URGENSI RUU PERAMPASAN ASET
Ketimbang memicu wacana eksekusi mati, Amnesty mendorong pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan pemulihan kerugian negara akibat kejahatan rasuah melalui regulasi yang tepat.
“Ketimbang membuat pernyataan terkait hukuman mati bagi koruptor, ada baiknya Menteri Hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat dalam proses pembahasannya,” tegas Haeril.
Ia menambahkan, pengembalian aset hasil korupsi kepada negara hanya dapat diperkuat jika memiliki landasan hukum perampasan aset yang solid.
Haeril juga menyinggung pengalaman internasional, di mana penghapusan hukuman mati kerap lahir dari political will pimpinan negara, bukan semata-mata konsensus publik. Ia mencontohkan Mongolia dan Meksiko yang berhasil menghapus sanksi mati meski masyarakatnya sempat terbelah.
“Karena adanya keinginan politik pimpinan tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko berhasil mengikuti kecenderungan global, di mana mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati,” katanya.
WARISAN HUKUM KOLONIAL
Amnesty pun mendesak Menteri Hukum untuk mendorong revisi terhadap sedikitnya 13 peraturan perundang-undangan yang masih memuat ancaman hukuman mati. Keberadaan aturan tersebut dalam UU Tipikor maupun KUHP baru dinilai tidak menghapus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Dalih Menteri Hukum bahwa hukuman mati masih diatur oleh UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru sama sekali tidak menggugurkan fakta bahwa eksekusi mati adalah pelanggaran mutlak terhadap hak untuk hidup,” ujar Haeril.
Secara historis, Haeril menyoroti bahwa pidana mati di Indonesia merupakan produk warisan sistem kolonial yang diskriminatif. Belanda telah menghapus hukuman mati bagi warganya sejak 1870 karena dianggap kejam, namun justru memberlakukannya bagi warga jajahan di Indonesia tiga tahun kemudian.
“Jadi, apakah pemerintah masih tetap mau mempertahankan hukuman yang diskriminatif dan rasis warisan pemerintah kolonial ini setelah 81 tahun Indonesia merdeka?” cetusnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pidana mati tidak pernah menjawab akar persoalan kejahatan di masyarakat. “Hukuman mati tidak membawa keadilan dan penyelesaian akar masalah, melainkan hanya menciptakan lebih banyak korban,” pungkasnya. (Dev/P-2)















































