loading...
Sistem zonasi di PPDB akan dikaji oleh Mendikdasmen. Mari mengenal kembali sistem zonasi yang tiap tahun selalu timbul masalah di lapangan. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Sistem zonasi di PPDB akan dikaji oleh Mendikdasmen Abdul Muti. Mari mengenal kembali sistem zonasi yang tiap tahun selalu timbul masalah di lapangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti akan mengumpulkan para kepala dinas pendidikan untuk membahas sistem zonasi yang berlaku di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Kumpulkan Kepala Dinas Pendidikan Bahas Sistem Zonasi
Sistem zonasi memang selalu timbul masalah di implementasinya. Hal ini pun tidak dipungkiri oleh Abdul Muti. Maka dari itu, kajian akan sistem zonasi ini akan diperdalam dari keterangan para kepala dinas pendidikan tingkat provinsi.
Polemik akan sistem zonasi tidak hanya menyangkut regulasi. Namun juga persoalan-persoalan teknis yang terkadang membuat orang tua kewalahan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah.
Baca juga: Ombudsman: Sistem Zonasi Kurangi Favoritisme Sekolah
Sistem Zonasi PPDB
Sistem zonasi merupakan sistem yang memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah, dengan persentase penerimaan yang lebih banyak dibandingkan jalur lainnya seperti Afirmasi, Perpindahan Orang tua, dan Prestasi.
Baca juga: Cagub Jabar Dedi Mulyadi Janji Akan Hapus Sistem Zonasi PPDB
Dikutip dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3 Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi SD minimal 60 persen
2. Jalur zonasi SMP minimal 50 persen
3. Jalur zonasi SMA minimal 50 persen
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya