Apa Kabar Pesantren Disabilitas?

12 hours ago 6

Oleh: Fahmi Arif El Muniry, ASN pada Direktorat Pesantren Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suara itu terdengar pelan dari sebuah ruang belajar. Bukan suara lembaran kitab yang dibalik seperti lazimnya pengajian di pesantren. Bukan pula suara pena yang menari di atas kertas. Yang terdengar adalah gesekan ujung jari yang bergerak perlahan di atas titik-titik timbul. Seorang santri tunanetra sedang membaca Ta’lim al-Muta’allim dalam huruf braille. Di sampingnya, seorang santri lain mengulang hafalan kitab Al-Arba’in al-Nawawiyah. Di sudut yang lain, beberapa santri sedang mempelajari Matan kitab al-Jurumiyah dan Al-Amtsilah al-Tashrifiyah. 

Pemandangan itu mungkin tidak banyak diketahui publik. Namun di balik ruang-ruang belajar yang sunyi tersebut, sesungguhnya sedang berlangsung sebuah ikhtiar besar yaitu menghadirkan ilmu bagi semua orang tanpa terkecuali. Dari sanalah pertanyaan itu muncul. Apa kabar pesantren disabilitas? 

Pertanyaan ini bukan sekadar tentang jumlah lembaga atau statistik santri. Pertanyaan ini sesungguhnya menyentuh jantung peradaban pesantren. Apakah pesantren telah menjadi rumah yang terbuka bagi seluruh anak bangsa? Apakah penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar, mengaji, menghafal Alquran, dan menapaki jalan ilmu sebagaimana santri lainnya? 

Dalam perspektif Kementerian Agama, pesantren memiliki tanggung jawab melayani seluruh lapisan masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pesantren. Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak setiap penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, setara, dan bebas dari diskriminasi. 

Jejak Inklusivitas dalam Khazanah Pesantren 

Sesungguhnya, semangat inklusivitas bukanlah sesuatu yang asing dalam tradisi Islam. Alquran mengabadikan kisah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat tunanetra yang namanya menjadi bagian dari sebab turunnya Surah ’Abasa. Dalam sejarah Islam, Abdullah bin Ummi Maktum tidak dipinggirkan karena keterbatasan penglihatannya. Rasulullah SAW justru memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengumandangkan azan dan menjalankan berbagai tugas penting dalam masyarakat Madinah. 

Nilai penghormatan terhadap penyandang disabilitas juga dapat ditemukan dalam khazanah kitab kuning yang selama berabad-abad menjadi sumber pembelajaran di pesantren. Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam al-Nawawi (w. 1277 M), Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh al-Minhaj karya Syamsuddin Muhammad al-Khatib al-Syarbini (w. 1570 M), Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj karya Ahmad bin Muhammad Ibn Hajar al-Haitami (w. 1567 M), dan Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Syamsuddin Muhammad al-Ramli (w. 1596 M), ditemukan pembahasan mengenai penyandang tunanetra (al-a’ma), tunarungu (al-ashamm), tunawicara (al-akhras), dan penyandang hambatan berjalan (al-a’raj) dalam berbagai aspek ibadah, muamalah, kesaksian, maupun kehidupan sosial. 

Meskipun para ulama klasik belum mengenal istilah disabilitas sebagaimana digunakan saat ini, perhatian mereka terhadap kebutuhan dan hak-hak kelompok tersebut menunjukkan bahwa persoalan aksesibilitas dan kemanusiaan telah lama menjadi bagian dari diskursus fikih Islam. Dalam perkembangan yang lebih mutakhir, perspektif tersebut diperkuat melalui Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas yang disusun Tim Lembaga Bahtsul Masail PBNU (2021), yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang memiliki hak penuh dalam kehidupan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan politik. 

Komitmen terhadap inklusivitas kemudian diperkuat oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. 

Di lingkungan Kementerian Agama, semangat tersebut diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. 

Semua regulasi itu sesungguhnya mengarah pada satu tujuan yaitu memastikan bahwa pesantren menjadi rumah bersama yang aman, ramah, dan dapat diakses oleh seluruh anak bangsa, termasuk penyandang disabilitas. 

Dari Braille Menuju Peradaban yang Setara 

Namun regulasi hanya akan menjadi dokumen jika tidak hadir dalam ruang belajar. Karena itu, Kementerian Agama tidak berhenti pada penyusunan kebijakan. Dalam beberapa tahun terakhir diterbitkan berbagai kitab kuning braille, Alquran Braille, dan Alquran Bahasa Isyarat untuk memperluas akses terhadap ilmu-ilmu keislaman. 

Kitab-kitab seperti Ta’lim al-Muta’allim karya al-Zarnuji, Matan Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair al-Hadrami (w. 1855 M), Al-Arba’in al-Nawawiyah karya Imam Yahya bin Syaraf al-Nawawi (w. 1277 M), Akhlaq lil Banin karya Syekh Umar bin Ahmad Baradja (1913–1990), Matan al-Jurumiyah karya Ibnu Ajurrum (w. 1323 M), Al-Lughah al-’Arabiyah, dan Al-Amtsilah al-Tashrifiyah karya Syekh Muhammad Ma’shum bin Ali al-Jombangi (1883–1933) kini dapat dipelajari oleh santri tunanetra melalui huruf braille. 

Sementara itu, Alquran Bahasa Isyarat membuka jalan baru bagi santri tunarungu untuk memahami pesan-pesan Alquran. Jika Alquran Braille dan kitab kuning braille menjadi cahaya yang diraba dengan ujung jari, maka Alquran Bahasa Isyarat menjadi cahaya yang diterjemahkan melalui gerakan tangan. 

Dalam perspektif yang lebih luas, kitab kuning braille, Alquran Braille, dan Alquran Bahasa Isyarat bukan sekadar produk penerbitan. Ketiganya adalah simbol hadirnya negara dalam menjamin hak pendidikan keagamaan bagi seluruh warga negara. Di balik setiap titik braille yang diraba dan setiap gerakan bahasa isyarat yang diterjemahkan, terdapat pesan bahwa ilmu dan petunjuk agama adalah hak semua manusia. 

Perjalanan mengunjungi pesantren-pesantren disabilitas sesungguhnya seperti membaca peta Indonesia dari sudut yang berbeda. Di Tangerang Selatan, saya menemukan semangat itu di Pesantren Raudlatul Makfufin. Di Kudus, semangat yang sama tumbuh di Pesantren Al-Achsaniyyah. Di Karawang terdapat Pesantren Miftahul Huda. Di Metro, Lampung, hadir Pesantren Tri Bhakti Al-Qudwah. Di Banyuwangi berkembang Pondok Pesantren Khusus Disabilitas KHA Dahlan. Di Bandung Barat terdapat Pesantren Sam’an Cinta Qur’an. Sementara di Yogyakarta, ikhtiar yang sama dapat ditemukan di Pesantren Darul Ashom. 

Nama-nama tersebut hanyalah sebagian kecil dari mozaik pesantren disabilitas di Indonesia. Masing-masing memiliki cerita, tantangan, dan cara yang berbeda dalam melayani santri. Namun semuanya dipertemukan oleh tujuan yang sama: memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kehilangan kesempatan belajar agama hanya karena kondisi fisiknya. 

Ketika menyaksikan semua itu, saya menyadari bahwa pesantren disabilitas bukan sekadar lembaga pendidikan. Ia adalah ruang perjumpaan antara agama, kemanusiaan, dan harapan. Di tempat-tempat itulah nilai rahmatan lil ’alamin menemukan bentuknya yang paling nyata: menerima manusia apa adanya, lalu membantunya bertumbuh menjadi sebaik-baiknya dirinya. 

Ada satu hal yang selalu saya temukan di pesantren-pesantren tersebut. Tidak ada santri yang meminta dikasihani. Yang mereka butuhkan bukan belas kasihan, melainkan kesempatan. Kesempatan untuk belajar. Kesempatan untuk menghafal. Kesempatan untuk mengajar. Kesempatan untuk berkontribusi bagi masyarakat. 

Karena itu, pertanyaan “Apa kabar pesantren disabilitas?” sesungguhnya bukan hanya pertanyaan tentang penyandang disabilitas. Pertanyaan itu adalah cermin bagi kita semua. Apakah kita sudah membuka pintu yang cukup lebar? Apakah kita sudah menyediakan jalan yang cukup ramah? Apakah kita sudah memastikan bahwa ilmu dapat diakses oleh siapa saja?

Hari ini jawabannya memang belum sempurna. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Masih banyak pesantren yang perlu meningkatkan aksesibilitas. Masih banyak guru yang memerlukan pelatihan. Masih banyak fasilitas yang harus dibangun. Namun satu hal yang pasti, pesantren disabilitas sedang bertumbuh. Ia bertumbuh dalam kesunyian ruang-ruang belajar. Ia bertumbuh dalam titik-titik braille yang diraba dengan sabar. Ia bertumbuh dalam gerakan bahasa isyarat yang menerjemahkan wahyu. Dan ia bertumbuh dalam keyakinan bahwa ilmu adalah hak setiap manusia.

Sebab pada akhirnya, pesantren yang besar bukanlah pesantren yang memiliki bangunan paling megah. Pesantren yang besar adalah pesantren yang mampu membuka pintunya bagi siapa saja yang datang membawa semangat untuk belajar. Termasuk mereka yang membaca cahaya melalui ujung jari dan menerjemahkan makna melalui gerakan tangan. Karena dari merekalah kita belajar bahwa keterbatasan bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan jalan lain menuju cahaya.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |