Apakah Desil 7 Bisa Lolos KIP Kuliah? Begini Penjelasan dan Syaratnya

2 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 13 Apr 2026 17:06 WIB

Tingkat kesejahteraan keluarga siswa menjadi salah satu indikator mendapat bantuan KIP Kuliah. Lantas, apakah desil 7 bisa lolos KIP Kuliah? Ilustrasi. Tingkat kesejahteraan keluarga siswa menjadi salah satu indikator mendapat bantuan KIP Kuliah. Lantas, apakah desil 7 bisa lolos KIP Kuliah? (iStockphoto/Tero Vesalainen)

Jakarta, CNN Indonesia --

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Salah satu indikator penting dalam seleksi KIP Kuliah adalah tingkat kesejahteraan keluarga siswa yang diukur melalui sistem desil.

Tak dimungkiri, banyak calon mahasiswa yang bertanya, apakah desil 7 bisa lolos KIP Kuliah? Simak penjelasannya di sini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman Cek Bansos Kemensos, desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat dari angka 1 hingga 10.

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok paling tinggi.

Dalam kebijakan KIP Kuliah, prioritas penerima berada pada desil 1 sampai 4. Artinya, calon mahasiswa dari desil tersebut memiliki peluang terbesar karena dianggap paling membutuhkan bantuan.

Lalu, apakah desil 7 bisa lolos KIP Kuliah 2026? Berikut ketentuan dan syarat penerima KIP Kuliah, seperti dikutip dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah (2026) yang disusun oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.


Apakah desil 7 bisa lolos KIP Kuliah 2026?

Sebelum membahas apakah desil 7 bisa lolos KIP Kuliah? Berikut syarat umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh calon penerima KIP Kuliah.

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN maupun PTS pada Program Studi (Prodi) yang telah terakreditasi secara resmi.
  • Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan dokumen valid.

Tidak hanya persyaratan umum tersebut, calon mahasiswa juga perlu memenuhi ketentuan ekonomi KIP Kuliah sebagai berikut.

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil 4.
  • Lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), serta seleksi mandiri masuk perguruan tinggi baik PTN atau PTS.

Bagi calon mahasiswa di luar kriteria tersebut, termasuk dalam kelompok desil 7 tetap memiliki kesempatan dengan ketentuan tambahan.

Berikut syarat tambahan yang harus dibuktikan.

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa.
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan golongan keluarga miskin.
  • Menyertakan bukti pendukung seperti rekening listrik dan foto kondisi rumah.

Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi untuk memastikan kelayakan penerima.

Dengan demikian, menjawab kembali apakah desil 7 bisa lolos KIP Kuliah, desil 7 sebenarnya memiliki peluang kecil untuk lolos KIP Kuliah.

Sebab, prioritas utama penerima bantuan pendidikan ini adalah desil 1-4 yang tergolong dalam kategori kemiskinan ekstrem hingga rentan miskin.

Sementara, desil 7 adalah kategori tingkat kesejahteraan rumah tangga yang berada di kelompok menengah atau dianggap mapan.

Meski begitu, peluang tetap ada selama calon mahasiswa mampu membuktikan kondisi ekonomi secara valid dan memenuhi seluruh persyaratan administratif.


Keunggulan menjadi penerima KIP Kuliah

Bagi yang berhasil lolos KIP Kuliah, penerima akan mendapatkan berbagai manfaat berikut.

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi tertentu
  • Pembebasan biaya kuliah (UKT/SPP) selama masa studi
  • Bantuan biaya hidup disalurkan setiap satu semester atau setiap enam bulan sekali. Nominalnya berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan disesuaikan dengan lokasi kampus dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

Dengan demikian, calon penerima KIP Kuliah yang berada pada desil 7 masih memiliki kesempatan untuk lolos, meskipun bukan termasuk dalam kelompok prioritas utama.

(gas/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |