Apindo Sebut Penjualan Rokok Ilegal di Jantung Jakarta Makin Berani

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Peredaran rokok ilegal kian memprihatinkan, bahkan di tengah-tengah ibu kota. Bukan lagi dijual secara sembunyi-sembunyi, kini penjualan rokok tanpa pita cukai dilakukan secara terang-terangan bahkan di lokasi yang sangat dekat dengan pusat pemerintahan.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anggana Bunawan mengungkap, langsung situasi tersebut dimana pedagang rokok tanpa cukai sudah semakin berani berjualan.

"Penjualan rokok ilegal semakin terang-terangan, kalau sempat salat Jumat di dekat BNI 46, daerah Sudirman situ, ada 1 meja lebar banget itu jualan rokok tanpa pita cukai," kara Anggana kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Tak hanya itu, ia menegaskan aktivitas ilegal tersebut terjadi secara terbuka di ruang publik, tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.

"Jadi secara terang-terangan mereka berjualan, 1 meja tanpa pita cukai," katanya.

Ia menyayangkan lemahnya pengawasan, mengingat lokasi penjualan berada di jantung kota dan sangat dekat dengan gedung-gedung pemerintahan.

"Jadi seberani itu, walau dalam keadaan macet, kita sama-sama antri, kita bisa lihat dia bertransaksi dan memperjualbelikan di tempat yang hanya sekian Kilometer dari pusat pemerintahan, jadi tantangannya begitu besar," lanjut Anggana.

Di sisi lain, Anggana menyoroti kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut kebijakan tersebut cukup eksesif dan berpotensi menekan pelaku usaha legal, terutama di sektor ritel, pusat perbelanjaan, dan perhotelan.

"Jadi di Pemprov DKI Jakarta sedang godok KTR yang cukup eksesif, ritel sendiri sangat terdampak karena ada formulasi 200-500 meter dalam praktek di jual beli promosi hasil jual tembakau," jelasnya.

Adapun pelaku usaha resmi selama ini sudah berupaya keras mematuhi aturan. Namun sayangnya, tak semua wilayah memiliki kondisi ideal untuk menerapkan aturan KTR yang baru.

"Peritel sendiri pelaku usaha mal hotel udah mati-matian patuh, tapi ngga semua area punya area ideal yang bisa menerapkan KTR baru, jadi ini berpeluang membuat izin usaha dipersulit, jadi satu momok tersendiri dan semua asosiasi terkait harapan peraturan regional provinsi, kabupaten kita awasi bersama ada hal perokok ada hak non perokok," pungkasnya.

Apindo mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi yang menyasar pelaku usaha legal, tetapi juga serius menindak peredaran rokok ilegal yang kini terjadi secara masif dan terbuka di lapangan.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dirjen Bea Cukai Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |