ASN Kejari Aru Maluku Jadi Tersangka Terkait Dugaan Penipuan CPNS

4 hours ago 2

Ambon, CNN Indonesia --

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Maluku berinisial FS jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardi mengaku saat ini tengah mengusulkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) FS ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah diusulkan untuk PTDH surat belum turun dari Kejagung," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FS alias Fedrika diduga menipu seorang perempuan bernama Suryani Bugis. FS berjanji akan meloloskan Suryani jadi ASN di Kejari Aru dengan syarat uang ratusan juta. Uang tersebut kemudian disetor Suryani kepada FS. Namun usai uang diberikan, Suryani tak kunjung dapat kabar.

"Iya, janjikan bisa meloloskan masuk sebagai CPNS Kejaksaan," ucapnya.

Suryani sudah melaporkan kasus penipuan di Gedung SPKT Polda Maluku pada Desember 2025. FS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 13 Maret 2026. Saat ini, sambungnya, FS masih belum juga ditahan.

"Saudara FS sudah ditetapkan tersangka pada 13 Maret kemarin, namun sampai saat ini belum diperiksa dan ditahan," ujarnya.

Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum segera jemput paksa yang bersangkutan karena dilaporkan terus mangkir dari panggilan. Saat ini, kata dia kondisi FS terbilang sehat dan tidak sakit.

"Kalau alasan terus sakit, gimana masalah cepat tuntas, penyidik jangan ikut irama yang bersangkutan yang korban kami," ujarnya.

Polisi buka suara

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi buka suara terkait status FS yang sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan. Ia mengklaim pihaknya bakal segera jemput paksa FS. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir.

"Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa," kata Rosita melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Ia menegaskan langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.

(sai/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |