REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi D DPRD Provinsi Jakarta menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membahas pelaksanaan pembongkaran tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Kamis (15/1/2026). Salah satu hal yang disorot sejumlah legislator adalah aspek hukum pembongkaran aset milik PT Adhi Karya itu.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta, Sigit Pratama Yudha, menyatakan pihaknya tidak mungkin melakukan pembongkaran tanpa dasar hukum yang kuat. Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta untuk memastikan pembongkaran itu tidak melanggar hukum.
"Secara aspek hukum, kami selalu berkoordinasi dengan Kajati, dalam hal ini Asdatun, dan hal-hal tersebut mungkin akan intens kita lakukan Pak," kata dia dalam rapat bersama Komisi D DPRD Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan, pihaknya selalu berhati-hati dalam pembongkaran sebanyak 109 tiang di Jalan Rasuna Said itu. Pasalnya, meski berdiri terkait di lahan milik Pemprov Jakarta, tiang-tiang itu merupakan aset milik salah satu BUMN.
Sigit menambahkan, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga sudah berkirim surat langsung dengan PT Adhi Karya pada November 2025. Dalam surat itu, Pramono meminta BUMN tersebut membongkar aset mereka dengan tenggat waktu 30 hari.
"Jadi Pak, terkait dengan surat Pak Gubernur, memang dari Adhi Karya sudah ada balasan, yang pada prinsipnya Adhi Karya menjawab bahwa tiang itu adalah miliknya, dan yang kedua, Adhi Karya akan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan GCG mereka," kata Sigit.
Ia menjelaskan, pada dasarnya Pemprov Jakarta tidak memiliki hubungan langsung dengan PT Adhi Karya dalam proyek monorel. Menurut dia, hubungan Pemprov Jakarta adalah dengan PT Jakarta Monorail, bukan Adhi Karya.
"Kami tahu Adhi Karya pun belakangan ketika ada permasalahan perdata antara Adhi Karya dengan Jakarta Monorail, yang mana sudah saya sampaikan tadi perkara dimenangkan oleh Adhi Karya. Artinya kepemilikan itu sudah beralih menjadi hak keperdataannya Adhi Karya dan sudah dicatat sebagai aset," kata dia.
Meski begitu, PT Adhi Karya tidak kunjung memanfaatkan aset mereka yang berdiri di atas lahan Pemprov Jakarta tersebut. Di sisi lain, Pemprov Jakarta hendak melakukan penataan di kawasan Rasuna Said.
"Pak Gubernur sudah mengirim surat kepada Adhi Karya untuk membongkar secara mandiri, dan Pak Kajati juga sudah menyarankan ketika 30 hari tidak dibongkar secara mandiri, maka kita sudah boleh melakukan pembongkaran tersebut," kata dia.

2 hours ago
1









































