Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Ada Apa?

15 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB).

Melalui rilis resmi OJK, keputusan ini merupakan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta- fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk," sebagaimana dikutip Jumat, (27/3/2026).

BBYB terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.

Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka Bank Neo Commerce dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.

Selain itu, bank digital ini juga dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.

Seiring pemberitaan ini, saham BBYB turun 1,34% ke level Rp294 per penutupan perdagangan hari ini. Adapun kapitalisasi pasarnya mencapai Rp3,89 triliun.

(mkh/mkh)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |