Bareskrim Beberkan 32 Laporan Polisi Sengketa Agraria di 12 Polda

5 hours ago 1
Bareskrim Beberkan 32 Laporan Polisi Sengketa Agraria di 12 Polda Suasana rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(MI/SUSANTO)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi terdapat 32 Laporan Polisi (LP) terkait sengketa lahan yang kini aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran. Pengusutan tersebut merupakan hasil verifikasi ketat atas data 147 kasus dugaan kriminalisasi yang dihimpun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Selain 32 LP, Bareskrim juga mencatat ada lima pengaduan masyarakat (dumas) yang tersebar di 12 provinsi. Guna memastikan penanganannya berjalan adil, Bareskrim menerjunkan tim khusus dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan supervisi langsung ke daerah.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahar Diantono, menegaskan bahwa seluruh penyidik di jajaran kewilayahan telah diinstruksikan untuk menangani sengketa lahan secara humanis, cermat, dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.

"Untuk kembali memastikan setiap proses penegakan hukum terhadap sengketa lahan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Syahar saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Syahar memaparkan, dari 147 kasus yang dilaporkan oleh KPA, peta tipologi konflik didominasi oleh sektor perkebunan dengan 118 kasus. Selanjutnya disusul oleh sektor pertambangan sebanyak 21 kasus dan sektor kehutanan sebanyak 8 kasus.

Bareskrim Polri kemudian melakukan pencocokan data KPA dengan data penyidikan di tingkat Polda. Hasilnya, dari 32 LP dan 5 dumas yang terdaftar, status awal penanganannya meliputi 12 kasus dalam tahap penyelidikan, 14 kasus naik ke penyidikan, 3 kasus memasuki tahap I dan II, serta 8 kasus dihentikan melalui penerbitan SP2 Lidik maupun SP3.

"Bareskrim Polri secara proaktif telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendataan secara menyeluruh yang berpijak dari data yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA," kata Syahar.

Setelah dilakukan supervisi dan dorongan penyelesaian konflik secara damai, sebagian besar dari 32 Laporan Polisi tersebut berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Saat ini, jumlah kasus yang masih dalam proses penegakan hukum berkurang secara drastis. Berkas yang berada pada tahap penyelidikan tersisa 6 kasus, tahap penyidikan tersisa 2 kasus, sementara 10 kasus lainnya berhasil dirampungkan lewat mekanisme restorative justice.

"Setelah kita supervisi dan lakukan langkah-langkah, ini yang masih proses, bisa benar-benar masih proses, ada hanya delapan kasus; enam kasus dilidik dan dua kasus disidik," pungkas Kabareskrim. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |