ilustrasi(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tersebut.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut rincian lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Dokumen dan Ketentuan Layanan
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan dari rumah, meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku.
- SIM lama fisik asli beserta fotokopinya.
- Mengisi formulir permohonan di lokasi.
- Mengikuti pemeriksaan tes kesehatan yang tersedia di gerai.
Perlu dicatat, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (sepeda motor) yang statusnya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis atau terlewat meski hanya satu hari, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai keliling dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM di gerai keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai aturan tersebut, tarif resmi PNBP untuk perpanjangan masa berlaku adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Ant/P-4)















































