Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,02 Juta Batang Rokok Ilegal di Asahan, Sumatra Utara

1 hour ago 6

Tim ASAP Bea Cukai Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 4,02 juta batang rokok ilegal, Selasa (16/6/2026).

Foto: Bea Cukai

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 3,02 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui Tim Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara menggagalkan peredaran sekitar 4,02 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Selasa (16/6/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Pintu Gerbang Tol Kisaran, Kabupaten Asahan. Operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal.

Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 79 karton rokok merek HMIN GRAPE, 141 karton rokok merek HUMER, dan 50 karton rokok merek LUFFMAN Merah. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai yang sah.

Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 4.020.000 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 6 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan mencapai sekitar Rp 3,02 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan.

“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Ini komitmen kami dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat,” ujarnya dalam keterangan Jumat (19/6/2026).

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan diamankan untuk penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Rudy juga mengajak masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |