Bos KS Ingatkan Potensi PHK Massal di Industri Baja

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri baja nasional kembali berada dalam tekanan. Di tengah kondisi pasar global yang belum membaik dan persaingan yang makin ketat dengan produk impor, pelaku industri menyuarakan kekhawatiran soal penurunan kapasitas produksi yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Akbar Djohan, menyebut kondisi industri saat ini memasuki fase kritis. Ia menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam meninjau langsung kondisi di lapangan agar bisa mengambil kebijakan yang berpihak pada industri dalam negeri. Saat ini utilisasi dari kapasitas terpasang hanya 60%, artinya sisa lini produksi tak berjalan.

"Kita sangat mencegah terjadinya penurunan kapasitas produksi, yang memang sampai hari ini utilisasi produksi tidak ada yang lebih daripada 60%, sehingga berpotensi untuk PHK misalnya. Dan ini kita hindari," tegas Akbar kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/10/2025).

Akbar yang juga Chairman The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mengatakan rendahnya utilisasi menjadi sinyal darurat bahwa industri baja tidak sedang baik-baik saja. Terlebih, subsektor industri fabrikasi seperti pembangunan pabrik, gudang, hingga infrastruktur pendukung juga ikut terdampak karena kalah bersaing dengan produk dan komponen asing.

"Nah, di dalam situasi ini, dalam waktu rentang yang sangat, kalau kita bilang cukup krisis, di sini laporan pemerintah harus lebih sensitif, lebih jeli untuk turun ke lapangan, melihat bagaimana terus terang industri fabrikasi, ini juga dalam situasi yang sangat emergensi," ujarnya.

Akbar menjelaskan bahwa ketika investor asing masuk, mereka cenderung membawa seluruh kebutuhan pembangunan secara terintegrasi dari luar negeri, termasuk material dan komponen. Hal ini menyebabkan pelaku industri lokal kehilangan kesempatan untuk berkontribusi dalam proyek-proyek besar.

"Fabrikasi ini misalnya pembangunan pabrik, pembangunan gudang, pembangunan fasilitas-fasilitas lain, yang memang sampai hari ini, umumnya kalau investor asing masuk, mereka membawa gerbongnya langsung. Dia tidak menggunakan komponen? Dia tidak menggunakan komponen atau TKDN dalam negeri," tegasnya.

Salah satu penyebab utama ketimpangan ini adalah penggunaan skema master list yang memberi investor asing berbagai insentif fiskal. Mulai dari pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penghasilan (PPh), membuat harga produk impor jauh lebih murah dibanding produk dalam negeri.

"Karena memang ada skema-skema tertentu bagi investor asing, salah satu instrumennya itu adalah master list. Master list ini tentu diberikan kemudahan, salah satunya adalah pembebasan biaya masuk, PPN, PPH, sehingga harganya itu tidak akan apple to apple dengan produk dalam negeri," ujar Akbar.

Ia menegaskan bahwa meskipun kebijakan TKDN penting, pemerintah perlu melihat persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana prinsip perlindungan terhadap industri dalam negeri bisa dijalankan secara nyata dan menyeluruh.

"Nah, ini yang harus kita tinjau lagi. Jadi, instrumen TKDN, yes, tetapi ada hal yang lebih krusial, artinya dalam prinsip perlindungan industri dalam negeri. Nah, semangat ini yang menjadi upaya sebenarnya yang kita suarakan terus kepada pemerintah dalam hari ini, kementerian yang terkait," sebut Akbar.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Pengusaha Minta Pemerintah Perhatikan Industri Baja Nasional

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |