Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak orang menunda scaling atau membersihkan karang gigi karena biaya yang dianggap mahal. Padahal, layanan ini sebenarnya bisa diakses gratis lewat BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Salah satunya, scaling tidak bisa dilakukan hanya karena ingin gigi terlihat lebih bersih, tetapi harus berdasarkan kondisi medis yang memang membutuhkan perawatan.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun X resmi (@BPJSKesehatanRI) dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Artinya, BPJS hanya menanggung scaling jika memang diperlukan secara medis. Ketentuan ini juga tercantum dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, sambil membawa kartu BPJS yang aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis, scaling dapat dilakukan gratis di faskes tersebut.
3. Jika kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan dengan surat rujukan dari faskes pertama.
Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
(luc/luc)
Addsource on Google

3 hours ago
2

















































