Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/7/2020). Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menetapkan batas waktu pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH hingga 31 Juli 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar skema angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji masuk dalam ekosistem pengelolaan BPKH dalam Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana angsuran setoran awal dan setoran lunas yang saat ini tersimpan di industri perbankan syariah diperkirakan mencapai sekitar Rp80 triliun. Jika dana tersebut dapat dikelola BPKH, total dana kelolaan berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.
“Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” kata Fadlul di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia mengatakan pengelolaan dana tersebut dapat memberikan imbal hasil yang lebih optimal sehingga membantu mengurangi beban tambahan biaya yang harus dibayarkan jamaah saat keberangkatan.
"Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” kata dia.
Di samping itu, BPKH juga mendorong penguatan aspek pengawasan. Menurut Fadlul, pengawasan yang kuat diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan perlindungan bagi pengelola dalam mengambil keputusan strategis.
Ia menilai mekanisme tata kelola yang jelas dan terdokumentasi akan membantu mengurangi berbagai potensi persoalan dalam proses pengambilan keputusan investasi.
Fadlul berharap revisi regulasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya memperkuat representasi negara dalam pengelolaan dana haji.
“Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia,” katanya.
sumber : ANTARA

13 hours ago
4















































