BPOM Temukan 19 Obat Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Madu Tahan Lama

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 19 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini didapatkan dari hasil pengawasan, pengujian, serta penelusuran distribusi dan produksi sepanjang Agustus 2025.

Dalam keterangan mengutip dari Instagram resmi @bpom_ri, BPOM menyebutkan, dari total temuan tersebut, 4 produk tidak memiliki izin edar, sementara 15 produk lainnya mencantumkan nomor izin edar fiktif.

BPOM merinci sejumlah produk yang kedapatan mengandung BKO berbahaya, di antaranya:

- Dewa Ranjang Black, Madu Tahan Lama, Urat Kuda, dan Kopi Macho yang mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang biasa dipakai dalam obat disfungsi ereksi.

- Brantas yang mengandung deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol, campuran obat keras yang tidak boleh sembarangan dikonsumsi.

- Xian Ling dengan kandungan deksametason, serta Jempol Kecetit dan Brastomolo Kecetit yang terbukti mengandung parasetamol dan natrium diklofenak.

- Kapsul Herbal Sari Buah Tin dengan betametason, serta Slim Fast Super Strong yang mengandung sibutramin, zat yang telah dilarang karena berisiko menimbulkan gangguan jantung.

- Produk lain seperti Jamu Kuat Kupu-Kupu Malam, Kopi Arjuna, Kopi Stamina Dewa Jantan, MAXMAN Capsules, hingga Madu Ginseng Siberia juga mengandung sildenafil sitrat dengan nomor izin edar palsu.

BPOM menegaskan, penambahan bahan kimia obat ke dalam obat bahan alam sangat berbahaya. Semisal penggunaan sildenafil tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan jantung dan tekanan darah.

Sementara penggunaan kortikosteroid seperti deksametason secara jangka panjang berisiko merusak fungsi organ.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk obat bahan alam. Konsumen diminta memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor izin edar resmi melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.

"Jangan mudah tergiur dengan klaim khasiat instan. Pastikan produk yang digunakan sudah terdaftar di BPOM agar terhindar dari risiko kesehatan," demikian pernyataan resmi BPOM


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik Klaim Obat Kuat, Ada Merek Nama Artis Ini

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |