Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Prokom Kukar)
BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Hal ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif guru non-ASN.
Langkah proaktif Pemkab Kukar ini mencuat setelah tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar pada Senin (6/7/2026). Kasus yang tengah didalami ini mencakup dugaan penyimpangan anggaran pada periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Bupati Aulia Rahman Basri menyatakan telah menerima laporan resmi dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai aktivitas penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan memastikan tidak akan ada intervensi dalam bentuk apa pun.
"Sore kemarin saya mendapat laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud," ujar Aulia pada Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan bahwa dukungan penuh diberikan agar penyidikan dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Karena ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum, kami serahkan sepenuhnya. Pemerintah daerah tentu mendukung proses yang sedang berlangsung," tegasnya.
Mekanisme Temuan BPK Tahun 2025
Di tengah proses penyidikan, Aulia memberikan catatan khusus mengenai penanganan temuan yang berkaitan dengan Tahun Anggaran 2025. Ia berharap penegak hukum tetap mempertimbangkan mekanisme administratif yang sedang berjalan, khususnya terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Waktu tersebut biasanya digunakan untuk menyelesaikan pengembalian kerugian daerah jika ditemukan adanya kelebihan pembayaran.
"Untuk temuan tahun 2025, kami berharap tetap diberikan kesempatan menyelesaikan rekomendasi BPK melalui mekanisme yang berlaku dalam waktu 60 hari," jelas Aulia. Ia menekankan, jika dalam batas waktu tersebut rekomendasi tidak dipenuhi oleh pihak bertanggung jawab, maka Pemkab akan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
Fokus Penyidikan 2020-2024
Terkait cakupan penyidikan yang lebih luas, yakni periode 2020 hingga 2024, Bupati Aulia mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai rincian penyimpangan yang ditemukan jaksa. Namun, ia menjamin transparansi dari pihak pemerintah daerah selama proses pengumpulan alat bukti berlangsung.
Catatan Penyidikan:
- Lokasi Penggeledahan: Kantor Disdikbud Kukar (6 Juli 2026).
- Objek Penyidikan: Pembayaran TPP Guru ASN dan Insentif Guru Non-ASN.
- Rentang Waktu: Tahun Anggaran 2020-2025.
- Status Pemkab: Kooperatif dan mendukung kepastian hukum.
Menutup pernyataannya, Aulia berharap agar penanganan kasus ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama bagi tenaga pendidik di Kutai Kartanegara. "Kami mendukung langkah aparat penegak hukum. Mudah-mudahan seluruh prosesnya dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. (I-1)


















































