loading...
Seperti tahun sebelumnya, selain kelengkapan berkas atau dokumen, dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 juga mengatur tentang tata tertib berpakaian peserta, baik peserta laki-laki maupun perempuan. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Ini tata tertib pakaian untuk laki-laki dan perempuan di SKD CPNS 2024. SeleksiCPNS 2024akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) mulai 16 Oktober 2024.Seperti tahun sebelumnya, selain kelengkapan berkas atau dokumen, dalam pelaksanaan tes SKD juga mengatur tentang tata tertib berpakain peserta, baik peserta laki-laki maupun perempuan. Bagaimana tata tertibnya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Tata Tertib Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-Laki dan Perempuan
Ketentuan Pakaian SKD CPNS Laki-laki
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukanjeans)
3. Sepatu tertutup warna hitam
4. Tidak menggunakan ikat pinggang
Ketentuan Pakaian Tes CPNS Perempuan
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukanjeans)
3. Sepatu tertutup berwarna hitam
4. Tidak menggunakan ikat pinggang
Ketentuan Pakaian SKD CPNS Perempuan Berjilbab
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya