REPUBLIKA.CO.ID, Praktik melafazkan niat sebelum takbiratul ihram yang lazim dilakukan di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) kerap menjadi perdebatan di tengah umat Islam. Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa dalam khazanah fikih Islam, pelafazan niat sebelum sholat memiliki dasar pendapat yang kuat, khususnya dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Dalam karyanya "Hujjah dan Amaliyah Kaum Nahdliyin", Kiai Cholil menerangkan bahwa menurut kesepakatan ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, melafazkan niat sebelum takbiratul ihram hukumnya sunnah. Pelafazan niat dipandang sebagai sarana membantu hati menghadirkan kesadaran penuh saat memasuki sholat sehingga lebih khusyuk.
"Menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafii (al Syafiiyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (al Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu dalam melaksanakan shalatnya," tulis Kiai Cholil dikutip pada Selasa (2/6/3026).
Ia menegaskan, yang menjadi ukuran sahnya niat bukanlah lafal yang diucapkan, melainkan niat yang berada di dalam hati. Karena itu, apabila seseorang keliru mengucapkan lafaz niat, misalnya menyebut sholat Ashar padahal hendak melaksanakan shalat Dzuhur, maka shalatnya tetap mengikuti niat yang tersimpan dalam hati.
"Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar,”kata dia.
Kiai Cholil mengakui adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab mengenai persoalan tersebut. Menurut mazhab Maliki dan Hanafi, melafalkan niat sebelum sholat pada dasarnya tidak disyariatkan. Namun, kedua mazhab tersebut memberikan pengecualian bagi orang yang mengalami waswas atau keraguan terhadap niatnya.
Dalam pandangan Malikiyah, pelafalan niat dinilai meninggalkan yang lebih utama (khilaf al-aula), tetapi menjadi sunnah bagi orang yang mengalami waswas. Sementara dalam mazhab Hanafi, praktik tersebut disebut sebagai bid'ah dalam arti tidak dicontohkan secara khusus dalam sholat, meski tetap dipandang baik (istihsan) bagi mereka yang membutuhkan bantuan untuk memantapkan niat.
Kiai Cholil juga mengemukakan bahwa Rasulullah SAW pernah melafalkan niat ketika melaksanakan ibadah haji sebagaimana diriwayatkan dalam hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا. رواه مسلم
Artinya: “Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”. (HR Muslim).
Meski hadis tersebut berkaitan dengan ibadah haji, menurut Kiai Cholil, hal itu menunjukkan bahwa melafalkan maksud ibadah bukanlah sesuatu yang terlarang. Para ulama kemudian melakukan qiyas sehingga pelafazan niat dapat diterapkan pada ibadah lain sebagai sarana membantu menghadirkan niat secara lebih sempurna.
Ia menjelaskan, dalam fikih, niat memiliki fungsi penting untuk membedakan antara ibadah dan kebiasaan, serta membedakan satu ibadah dengan ibadah lainnya. Misalnya, seseorang yang duduk di masjid bisa saja sedang beristirahat atau sedang beriktikaf. Demikian pula shalat Zuhur dan Ashar yang memiliki gerakan sama, tetapi dibedakan oleh niatnya.

3 hours ago
7













































